Beranda Headline

Jalan Kunti Kembali Digerebek Polisi, Satu Orang Pengedar Sabu Diamankan

Suksesi Nasional, Surabaya – Polisi kembali menggerebek kampung narkoba Jalan Kunti Kelurahan Sidotopo Kecamatan Semampir Surabaya Rabu (12/01/2022) malam.

Pelaku merupakan pengedar sabu yang kerap melakukan transaksi diwilayah Kecamatan Semampir itu, langsung digelandang ke Mapolsek Semampir Surabaya.

FOTO ISTIMEWA = Barang Bukti Diamankan Polisi

Tersangka merupakan pemain lama yang sudah tidak asing lagi dikalangan para pelaku narkoba diwilayah Jalan Kunti dan sekitarnya.

Dia adalah Matsali bin Seruji (31) warga asal Kabupaten Bangkalan Madura Jawa Timur.

Kapolsek Semampir Surabaya Kompol Ari Bayuaji melalui Kanit Reskrim AKP Tri Tiko Gesang Hariyanto membenarkan bahwa anggotanya melakukan penangkapan di jalan Kunti Surabaya.

Benar, kami telah menangkap pelaku pengedar narkoba bernama Matsali saat berada didalam rumahnya di Jalan Kunti Surabaya.

Baca Juga :  Pengedar Sabu Asal Sencaki Tewas Diterjang Timah Panas Polisi

Petugas juga mengamankan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu – sabu seberat 3,11 gram siap edar,” kata AKP Tri Tiko saat ditemui Suksesi Nasional.com diruang kerjanya Jum’at (14/01/2022).

Penangkapan pelaku tidak mudah, kami bersama anggota harus melakukan pengintaian dengan memasuki lorong kecil pemukiman padat penduduk.

Alhamdulilah, kerja keras kita membuahkan hasil dengan mengamankan pelaku saat masih mengenakan sarung dan membawanya ke Mapolsek Semampir Surabaya,” jelasnya.

Tri Tiko menuturkan, ketika diinterogasi oleh penyidik, tersangka tidak membantah dan mengakui bahwa narkoba itu adalah miliknya.

Kita masih malakukan pendalaman terkait kasus ini, dari mana dia (Matsali) mendapatkan serbuk kristal warna putih tersebut.

Kami akan terus mengejar para pelaku lainnya yang saat ini masih banyak berkeliaran diwilayah jalan Kunti dan juga jalan Bolodewo Surabaya,” tegasnya.

Baca Juga :  Kenang Pahlawan Kapolres Gresik Tabur Bunga Di Laut

Saat ini tersangka telah dijebloskan ke dalam jeruji besi tahanan dan akan dijerat pasal 112 ayat (1) junto pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” pungkasnya.(rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini