Suksesi Nasional, Surabaya – Jelang penutupan akhir tahun 2022, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tegalsari Surabaya meringkus para pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu pada Sabtu 26 Nopember 2022 lalu.
Dalam pengungkapan kasus peredaran barang terlarang itu, polisi mengamankan sedikitnya tiga orang tersangka yakni AS (50) warga Jl. Semarang Surabaya, AM,(48) warga Jl. Banyu Urip Surabaya, MS,(30) warga Jl. Petemon Surabaya.
Sementara satu orang pelaku berinisial HB, (35) yang merupakan pengedar, saat ini masih dalam pengejaran petugas (DPO)
Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustolih, didampingi Kanit Reskrim AKP Marji Wibowo menyampaikan, penangkapan para tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat.
Informasi itu kita tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga para pelaku berhasil diamankan pada Sabtu 26 Nopember 2022 pukul 00.30 wib, di Perempatan Lampu Merah (Trafic Light) Jl Diponegoro – Kartini Surabaya, sewaktu Sdr AM berboncengan dengan Sdr. MS menggunakan motor.
Dengan sigap tim opsnal Reskrim Polsek Tegalsari yang sedang melakukan patroli menghentikan laju kendaraannya, alhasil anggota berhasil menemukan barang bukti narkoba dari tangan pelaku,” ujar Kompol Imam saat konferensi pers Rabu (21/12/2022).
Sementara, barang bukti (BB) yang berhasil diamankan adalah 1 kantong plastik klip sabu seberat 23,01 gram.
Kini ketiga tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan akan dijerat pasal 114 ayat (1), (2) Subs. pasal 112 ayat (1) (2) Jo. pasal 132 ayat (1) Sub. pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.(rus)