Suksesi Nasional, Surabaya – Dua pelaku bandit jalanan bernasib sial. Mereka dihadiahi timah panas dibagian kakinya usai beraksi di Jalan Pahlawan DKA Surabaya Aksi Kamis 29 April 2021, sekitar pukul 06.00 Wib.
Kedua maling ini bernama Moch Suhartono (31) warga Jalan Tambakasri Bunga Rantai GG III Surabaya dan Moch Franoi Pradana (21) warga Jalan Kalianak Timur Bunga Rampai GG III Surabaya.
Kedua pelaku nekat mencuri sepeda motor yang sedang diparkir didepan rumah yang sedang sepi dengan cara merusak kendaraan menggunakan kunci T yang dibawa oleh pelaku. Begitu berhasil membobol sepeda motor korban/pelapor mereka melarikan diri.
Keduanya berhasil diringkus pada hari Senin 03 April 2021, sekitar jam 02.00 wib, di TL Jalan Gresik Surabaya. Awalnya Polisi mencurigai pengendara sepeda motor Vega silver Nopol L-5645-CS yang di kemudikan oleh Moch Suhartono.
“Karena curiga, petugas kemudian melakukan penggeledahan badan, tas warna merah, dan ditemukan satu buah kunci T yang terbuat dari besi,” kata Kanit Reskrim Polsek Bubutan AKP Oloan Manulang Selasa (04/05/2021).
Saat itu, anggota Reskrim juga mengenali wajah Moch Suhartono karena terekam CCTV pada TKP Curanmor yang ada di Jalan Sulung. Setelah di interogasi Suhartono mengakui telah melakukan pencurian bersama dengan temannya bernama Frandi Pradana.
“Pelaku Suhartono diamankan lebih dulu, selanjutnya dikembangkan untuk melakukan penangkapan terhadap Frandi Pradana,” tambah Oloan.
Namun sangat di sayangkan, saat dilakukan penangkapan , pelaku mencoba kabur sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan ditembak pada bagian betis pelaku.
Akhirnya Frandi dapat ditangkap di warung kaki lima dibawah Jembatan Suramadu, kemudian kedua pelaku mengakui bahwa 2 unit sepeda motor hasil curiannya telah di jual kedua pelaku ke daerah Kabupaten Bangkalan Madura.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti (BB), 1 buah kunci T, tas merah, sepeda motor Vega silver L-5645-CS, Rekaman CCTV, 2 Buah STNK sepeda motor milik kedua korban dan 2 buah kunci kontak sepeda motor.
“Kedua pelaku ternyata merupakan residivis perkara yang sama yakni Curanmor. Pada tahun 2018 pernah dipenjara dan divonis 10 bulan,” tutup Oloan.(rus)