Suksesi Nasional, Surabaya – Kepolisian Resort (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya bersama petugas TNI terus intens menggelar operasi Yustisi untuk mencegah penyebaran Covid -19 jelang libur panjang Nataru 2021.
Para pengguna jalan raya baik roda maupaun roda empat yang melintas diperempatan Klenteng Mbah Ratu Jalan raya Demak Surabaya tak luput dari razia petugas.
Kali ini Polisi menyasar para pelanggaran Protokol kesehatan (Prokes) terutama masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker.
Petugas TNI dan Polri memberikan imbauan kepada para pengguna jalan raya agar mematuhi peraturan pemerintah melalui Inpres nomor 6 tahun 2020 serta Perbub nomor 53 tahun 2020 tentang pendisiplinan Prokes.
Untuk membuat efek jera bagi pelanggar Prokes, petugas gabungan melakukan penegakan hukum berupa sanksi, menyita Identitas (KTP), push up, menyanyi lagu kebangsaan, membacakan teks Pancasila dan Swaab.
Bagi warga yang tidak menggunakan masker, petugas memberikan bantuan masker gratis agar terhindar dari wabah virus corona,” ujar Kapolres Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum Rabu (16/12/2020).
Dalam giat razia kali ini, petugas menindak pelanggar Prokes sebanyak 26 orang, dengan rincian sebagai berikut, pelanggar Prokes sebanyak 31 orang, sanksi menyitaan identitas ( KTP) sebanyak 26 orang, warga yang tidak membawa KTP sebanyak 5 orang (sanksi sosial)
Sementara bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker langsung dilakukan pemeriksaan swab test sebanyak 31 orang,” tutur Kapolres Tanjung Perak Surabaya.
Dalam giat operasi Yustisi kali ini diikuti Kapolsek Krembangan Kompol Redik Tribawanto, Kanit Reskrim Polsek Krembangan Iptu Evan Andias serta sejumlah anggota lainnya.(**)