Suksesi Nasional, KEDIRI – Jelang Pilkada 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri resmi menggelar deklarasi kampanye damai setelah menetapkan nomor urut pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri untuk Pilkada 2024.
Acara yang digelar di Kantor KPU Kota Kediri Jln Jaksa Agung Suprapto, Rabu (24/9/2024) siang tersebut dihadiri oleh masing-masing paslon beserta partai pendukungnya, dengan tujuan untuk menjaga situasi kondusif selama masa kampanye.
Menurut Ketua KPU Kota Kediri, Reza Kristian, kampanye Pilkada 2024 akan berlangsung mulai 25 September hingga 23 November, menjelang hari pemungutan suara pada 27 November 2024.
“Deklarasi ini merupakan komitmen bersama untuk menjalankan kampanye yang tertib, damai, dan sesuai dengan aturan,” ujar Reza.
Reza menekankan bahwa kampanye damai adalah kunci untuk memastikan proses pilkada berjalan lancar, sehingga para paslon dapat fokus pada penyampaian visi dan misi mereka tanpa adanya konflik.
Dalam kegiatan deklarasi kampanye damai tersebut, Ketua KPU Kota Kediri, Reza Kristian, juga menyampaikan tiga komitmen penting yang harus diperhatikan oleh kedua kubu pasangan calon (paslon). Ketiga komitmen deklarasi tersebut antara lain:
Mewujudkan pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Melaksanakan kampanye yang aman, tertib, damai, tanpa HOAX, politisasi SARA, dan politik uang.
Mematuhi peraturan undang-undang yang berlaku.
Komitmen ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh paslon dan pendukungnya dalam menjaga integritas serta kondusivitas selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung.
Dalam deklarasi tersebut, kedua paslon, yakni Ferry Silviana – Regina Suwono yang mendapatkan nomor urut 2, dan Vinanda – Gus Qowim yang memperoleh nomor urut 1, menyatakan kesiapannya untuk menjaga stabilitas selama masa kampanye.
Mereka juga hadir bersama para pendukung masing-masing. Reza berharap deklarasi ini akan membantu semua pihak untuk tetap menghormati aturan dan menjaga suasana aman.
Selain itu, KPU Kota Kediri menyampaikan bahwa kedua paslon telah memenuhi syarat dan resmi ditetapkan sebagai peserta Pilkada 2024 setelah melalui proses verifikasi administrasi yang sesuai dengan Peraturan KPU RI Nomor 8/2024 dan Keputusan KPU RI Nomor 1229.
Hadir dalam acara ini PJ Walikota Kediri Dr. Ir. Zanariah, M.Si, Forkopimda, Ketua KPU Kota Kediri Reza Cristian, dan Ketua Bawaslu Kota Kediri Yudi Agung Nugraha, SH.
Adapun Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kota Kediri berjumlah 222.265 orang, dengan 220.807 pemilih reguler dan 1.458 pemilih dari empat lokasi khusus, termasuk Lapas Kelas 2A dan dua pondok pesantren.(advkpu/sid)