Suksesi Nasional Sumenep.-Tindak kriminal bisa terjadi kapan dan dimana saja,sikap berhati-hati dan selalu waspada adalah sebuah tindakan yang sangat bijaksana dalam melakukan aktifitas sehari-hari.
Seperti kejadian pada Jam 17.00 hari sabtu, tanggal 24 april 2021 sepanjang jalan Raya Desa Jaba’an kecamatan Manding telah terjadi tindak pidana pencurian HP/Diambil secara paksa terhadap seorang Ibu Rumah tanggah atas nama Rahmaniyatun kelahiran 3 juni 1993 Desa Jelbuden Kecamatan Dasuk Kabupaten Sumenep.
Pada Laporan Polisi. Nomor : LP-B/06/RES.1.8/1V/2021/ SUMENEP/SPKT POLSEK MANDING. tanggal 24 april 2021.
Atas sikap dan kesigapan para penegak hukum dalam melakukan tugas berhasil menggungkap kasus tindak kejahatan yang dilakukan oleh oknom yang bernama Muhammad Wardi Bin Mattaha kelahiran Sumenep 21 maret 1989.
Dengan Alamat Dusun Karpenang. Desa Manding Laok. Kecamatan Manding. Kabupaten Sumenep.
Pada hari Rabu,tanggal 12 mei 2021 Polsek Manding Bersama dengan Resmob Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian HP yang dilakukan oleh Muhammad Wardi terhadap korban Rahmaniyatun tanggal 12 mei 2021 sesuai Pelaporan.
Modus terjadinya tindak kriminal tersebut berawal pelaku dengan cara membuntuti korban dijalan raya dan ketika suasana jalan sepi pelaku mulai beraksi dengan cara memepet korban kemudian mengambil atau merampas (jambret) 1 unit HP milik korban yang diletakkan ditempat penyimpanan barang (dibawah seter sepeda motor) sebelah kanan kemudian pelaku kabur ke arah barat.
Adapun barang baukti yang disita oleh pihak kepolisian antara lain
- 1 unit sepeda motor merek Honda scoopy warna abu-abu tahun 2018 Nopol :M-4895-XF.
2.1 unit HP merek OPPO type A15 warna putih. dengan No. IMEI 1:8651 16055616799, No.2 :8651 16055616781.
Sebagai langkah lebih lanjut pelaku dilakukan penahanan dan menunggu proses lebih lanjut.
(Duk)