Beranda Headline

Jual Kopi Campur Ganja, Penjaga Warkop Diciduk Polisi

Tersangka dan Barang Bukti Ganja diamankan Polisi (FOTO Dok = Suksesi Nasional.com // M.Rusdi)

Suksesi Nasional, SURABAYA – Seorang pria penjaga warung kopi (warkop) berinisial ISK (45) diciduk polisi lantaran nyambi jualan narkotika jenis ganja.

Terbongkarnya kasus peredaran narkotika di warung kopi (Warkop) Jalan Waonorejo Surabaya tersebut pada Selasa (04/03/2025) malam.

Saat itu polisi menerima laporan bahwa ISK sang penjaga warkop kerap melakukan transaksi jual beli ganja.

Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa 33 bungkus klip ganja kering seberat 77,61 gram.

Selain ganja, Polisi juga menyita uang tunai  sebesar Rp100.000 diduga hasil transaksi panjulan ganja,” kata Kasatres Narkoba Polres Tanjung Perak AKP Muhammad Khusen melalui Kasi Humas IPTU Suroto dalam keterangannya Rabu (12/03/2025).

Baca Juga :  Hadirkan Pendidikan Berkualitas , Bupati Yes Seimbangkan Akademik & Religi

Suroto menyebut, penangkapan tersangka dilakukan karena  kerap menawarkan atau menjual narkotika golongan I jenis daun ganja kering.

Saat digeledah, polisi mendapatkan 1 kantong kresek hitam berisi 33 klip plastik ganja kering dengan berat bruto 76,52 gram.

Selain itu, ditemukan juga 1 bungkus kertas rokok yang berisi ganja kering seberat 1,09 gram dan satu pack kertas papir.

” Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya.

Saat ini, kami masih melakukan pengembangan, dari mana pelaku mendapat pasokan ganja tersebut,” ucap Suroto.

Akibat perbuatannya, ISK  terancam 5 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(rus)

Baca Juga :  Pemkab Gunakan SIPD Untuk Penggajian Pegawai

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini