Beranda Headline

Jurnalis & Mahasiswa Surabaya Tolak Revisi RUU No 23 Tahun 2002 Tentang Penyiaran

 

 

Suksesi Nasional, SURABAYA – Gabungan jurnalis dan mahasiswa di Surabaya menggelar aksi protes terkait Revisi Undang Undang (RUU) No 23 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang dinilai membelenggu kebebasan Pers. Aksi damai itu dilakukan di halaman Gedung DPRD Kota Surabaya, Rabu (29/4/2024).

Inyong Maulana Ketua Jurnalis Dewan Surabaya (JuDes) salam orasinya secara tegas menyuarakan penolakan RUU Penyiaran. Inyong menyebut guliran oleh DPR RI itu akan membelenggu dan membatasi keterbukaan publik dan berbagai produk yang berkaitan dengan profesi jurnalis, termasuk menghilangkan jurnalis investigasi.

“Jelas, ini adalah upaya pembungkaman dan pembelengguan kebebasan pers. Sebagai pilar ke empat demokrasi, pers memiliki kewenangan untuk menggali, menginvestigasi dan menyampaikan data secara akurat kepada publik dalam bentuk berita. Terkait RUU nomor 23, jelas merupakan ancaman bagi jurnalis dan kita di Surabaya tidak akan tinggal diam dan akan terus melawan segala upaya pembungkaman keterbukaan itu,” tegas Inyong dalam orasinya.

Baca Juga :  MGMP Bahasa Inggris Kabupaten Tulungagung Gelar Workshop Terkait Implementasi Kurikulum Merdeka

Mewakili Aliansi Wartawan Surabaya, Tudji menyambung dengan menjabarkan kisah-kisah terbongkarnya berbagai kasus yang merugikan keuangan negara, bisa terkuak itu merupakan hasil kerja investigasi para wartawan.

“Kita harus berfikir dan tidak boleh diam. Jika RUU No 23 terus digulirkan, tugas-tugas jurnalistik akan terbelenggu, termasuk pelarangan melakukan penyiaran atau penulisan berita hasil investigasi. Dimana tugas investigasi diperlukan untuk dapat menyingkap, mengungkap dan mengetahui penyimpangan atau kejahatan yang terjadi. Siapa melawan? Jurnalis Surabaya, siap melawan?!,” teriak Tudji, yang dijawab serentak oleh yang hadir dengan kalimat ‘Wani”

Disela aksi, sebagai rasa geram jengkel dan kekesalan atas munculnya RUU No 23 oleh DPR RI, Wanto dari Koran Nusantara spontan membanting kameranya hingga berantakan dan hancur, kemudian diikuti peserta aksi lainnya membuang kartu pers miliknya ke lantai, kemudian diikuti menaburkan bunga sebagai ungkapan keprihatinan.

Baca Juga :  Sekda Tanbu Monitoring Posko Rest Area KM 62 di Kecamatan Mentewe

“Percuma kalau foto jepretan kamera ini, dan tulisan yang tersaji nantinya dilarang karena hasil investigasi dalam mengungkap kebobrokan,” teriak Wanto sambil membanting kamera yang sebelumnya tergantung di leher.

Melihat dan bersimpatik dengan aksi itu, dua orang wakil rakyat di DPRD Kota Surabaya, yakni M Mahmud anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan yang berlatar belakang jurnalis dan Sukadar anggota Komisi C Bidang Pembangunan memberikan reaksi. Selain menyambut baik aksi jurnalis dan mahasiswa, mereka berjanji siap meneruskan draf protes untuk RUU No 23 Tahun 2002 ke DPR RI.

Mahmud mendukung, menyampaikan pentingnya investigasi oleh jurnalis, karena itu merupakan kebutuhan sebuah penulisan berita, utamanya soal liputan penting dan mendalam, yang harus dilakukan dengan terbuka dan diam-diam.

Baca Juga :  Ops Keselamatan Semeru 2022, Polresta Malkot Beri Helm Gratis Pada Pengendara

“Kami berjanji akan menyampaikan aspirasi yang telah disampaikan secara tertulis ini ke pusat (DPR-RI), melalui pesan faximili, sehingga tersampaikan secara cepat, karena menurutnya pembatasan karya jurnalis melalui RUU Penyiaran ini sangat merugikan insan pers dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

“Kami akan sampaikan aspirasi ini ke pusat saat ini juga, agar segera mendapatkan respon, melalui faximili. Semoga mendapatkan tanggapan yang cepat,” ujar Sukadar dikuatkan juga oleh Mahmud, yang disambut tepuk tangan seluruh peserta aksi.

Hingga akhir, aksi berjalan tertib dengan penjagaan selain Pamdal DPRD Kota Surabaya, juga petugas kepolisian. (dungs)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini