Suksesi Nasional.com-Surabaya-Terkait pemberitaan tempat hiburan malam Club Luxor Jalan Pahlawan No.118 Surabaya yang menerima pengunjung anak dibawah umur mendapat perhatian dari petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Surabaya.
Dalam penyampaiannya usai diberitakan Club Luxor telah melakukan pelanggaran Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Irna selaku Kabid Pidum Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya berjanji akan melakukan pengecekan melalui investasi dari anggotanya.
Dalam penyampaiannya, usai dikirimin link pemberitaan dari puluhan media online di Surabaya, Irna menjawab singkat, “nanti akan saya cek lagi mas,” ucapnya.
Perlu diketahui, berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Club Luxor terdapat anak yang masih dibawah umur. Hal tersebut sudah jelas melanggar peraturan Pemerintah Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Akibat kejadian tersebut, banyak kecaman masyarakat terhadap tempat hiburan malam Club Luxor, salah satunya kuasa hukum media metroposnews.id Wardoyo SH.
Di kutip pemberitaan sebelumnya, Wardoyo menyayangkan terhadap pihak management Club Luxor yang memperbolehkan anak dibawah umur masuk di tempat hiburan malam tersebut.
“Hal tersebut lantaran bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak,” tutur Wardoyo, S.H., selaku ahli hukum yang tinggal di Surabaya, Jum’at (28/10/2022).
Menurutnya, dalam Pasal 24 disebutkan, setiap penyelenggara usaha diskotik, usaha kelab malam, usaha bar, usaha karaoke dewasa, usaha pub/rumah musik, usaha panti pijat/massage dan usaha panti mandi uap/sauna di larang menerima pengunjung anak.
“Sanksi administratif terkandung di dalam Pasal 27 ayat (2), yakni setiap orang atau badan usaha yang melanggar ketentuan Pasal 24 atau Pasal 25 dikenakan sanksi administratif berupa denda paling banyak sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan atau pencabutan ijin usaha,” jelasnya.
Sementara di Pasal 29 tertuang, setiap perbuatan pidana yang berkenaan dengan perlindungan anak dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Terakhir, di Pasal 30 disebutkan, selain dapat dikenakan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, setiap orang atau badan usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 24 atau Pasal 25 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah),” pungkas Wardoyo, S.H.
Sedangkan manajemen Club Luxor saat di konfirmasi oleh media ini melalui telepon WhatsApp hingga 3 kali, sampai saat ini tidak ada tanggapan apapun. (Nardi)