Suksesi Nasional.com Tanbu.
BATULICIN – Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali dilakukan.
Aturan terbaru mengenai PPKM ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 69 Tahun 2021.
Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 3 Januari 2022.
Dalam Intruksi Mendagri tersebut, Kabupaten Tanah Bumbu (Kab. Tanbu) Provinsi Kalimantan Selatan masuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 1 (satu).
Meski Tanah Bumbu berstatus level 1, namun Pemkab Tanbu terus mengingatkan dan mengimbau warga agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. (Rel/Rid)