Beranda Headline

Kabur ke Bangkalan, Residivis Curanmor Asal Sidodadi Dibekuk Tim Jatanras Polres Tanjung Perak

 

Suksesi Nasional, Surabaya – Residivis Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) kembali dibekuk Tim Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya setelah melakukan aksinya di depan Toko Sakinah Mart Jalan Tenggumung Wetan Surabaya.

Dia adalah Abdul Rohman (35) warga Jalan Sidodadi Kelurahan Simolawang Kecamatan Simokerto Surabaya Jawa Timur.

Kejadian itu berawal pada Sabtu 23 Desember 2023 sekitar pukul 20:30 Wib korban berinisial M (41) memarkir sepeda motor miliknya di depan Toko Sakinah Mart Jalan Tenggumung Wetan Surabaya.

Pelaku saat itu bersama rekannya melihat ada kesempatan kemudian melakukan pencurian sepeda motor korban dengan menggunakan kunci leter T.

Setelah berhasil membobol sepeda motor tersebut, mereka langsung tancap gas dan membawa kabur kendaraan hasil curiannya.

Baca Juga :  Tingkatkan Pelayanan, Pemkab Lamongan MoU dengan PT POS Lamongan

Namun aksinya tidak berjalan mulus karena diketahui dan dikejar oleh korban hingga ke kawasan Suramadu.

Petugas Reskrim begitu melihat aksi – kejar – kejaran itu langsung memburu pelaku hingga berhasil ditangkap didaerah  Kabupaten Bangkalan Madura.

Saat itu pelaku mengendarai sepeda motor korban. Sementara rekannya berhasil melarikan diri (DPO).

Saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap teman pelaku,” ujar Kasi Humas Polres Tanjung Perak IPTU Suroto kepada awak media Jum’at (12/01/2024).

Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Tanjung Perak Surabaya. Saat dilakukan pengembangan, AR ternyata merupakan residivis Curanmor dan pernah ditangkap Polsek Semampir Surabaya pada tahun 2020 lalu.

Dia mengaku pernah beraksi disejumlah Tempat Kajadian Perkara (TKP) diantaranya, Jalan Kertopaten Surabaya depan Toko sembako dan menggasak sepeda motor Honda Supra X.

Baca Juga :  Koramil Karang Bintang Turut Gelar Vaksinasi

Selain di Kertopaten, AR juga beraksi di Jalan Nyamplungan Surabaya dan berhasil menggondol sepeda motor Honda Beat,” jelas Suroto.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih biru, 1 buah kunci palsu, 1 buah kunci sepeda motor Honda Vario, 1 bendel surat keterangan Finance dan 1 lembar STNK sepeda motor.

Atas perbuatannya, AR kembali mendekam dibalik jeruji besi tahanan Polisi dan terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) ,” pungkas Suroto. (rus)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini