Suksesi Nasional, Surabaya – BH (30) warga Kecamatan Asembagus Situbondo ditangkap polisi usai mengobok – obok tiga penghuni rumah kost di Surabaya dan Sidoarjo.
Meski sempat lari ke Semarang, maling apes ini akhirnya dapat dibekuk Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya di Jalan Bulu Stalan, Semarang Selatan, Kota Semarang Jawa Tengah.
Tersangka dibekuk usai aksi terakhirnya ditempat kos Jalan Nginden II, Surabaya, terekam kamera pengintai (CCTV).
“Korban melapor, lalu dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan, anggota menangkap tersangka di Semarang, kami sergap tersangka di sana,” kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, Senin (15/05/2023).
Mirzal menyebut, dalam setiap beraksi, pelaku mencari sasaran ditempat kos, mendatangi penjaga kos dan melihat situasi sekitar.
Jika memang dirasa tempat kos tersebut memiliki keamanan yang longgar, tersangka kemudian menyewa kamar kos di tempat tersebut.
“Begitu jadi penghuni, ia berpura-pura silaturahmi ke penghuni lain yang akan menjadi sasarannya. Ketika korban lengah, ia mengambil kunci pintu kamar korban,” tambah Mirzal.
Saat akan melakukan aksinya, tersangka menunggu dulu situasi aman. Jika dirasa sudah aman, tersangka masuk ke kamar kos korbannya dan menggasak barang berharga yang ada.
Kasus ini terungkap saat salah satu korban sepulang kerja melihat kamar kosnya terbuka, begitu masuk, barang-barang berharga termasuk laptopnya raib. Bahkan tersangka mencuri sepeda motor milik korban. Setelah berhasil, Kemudian tersangka kabur dan mencari sasaran baru.
Atas adanya Laporan dan informasi tersebut, tim unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya bergerak dan mengejar tersangka.
Dalam penangkapan dan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti hasil pencurian, menurut Pengakuannya barang sudah dijual untuk kebutuhan sehari-hari tersangka selama melarikan diri.
Tersangka ini menjual dengan harga murah di media sosial Facebook (FB) dan tidak mengenal pembelinya. ada dua lokasi lain yang jadi sasaran yaitu rumah kos di Medaeng, Waru, Sidoarjo dan rumah kos di Rungkut, Surabaya,” tambah Kasat Reskrim.
Dari Pelaku yang melanggar Pasal 363 KUHP ini diamankan sejumlah barang bukti di antaranya file rekaman CCTV, kaos yang dipakai pelaku saat melakukan aksi kejahatan, handphone, dan uang hasil penjualan laptop.(rus)