Beranda Headline

Kades & Kamituwo Digeruduk Pegiat Anti Korupsi, Diduga Lakukan Pungli di Karangsono

Suksesi Nasional, NGANJUK – Penggiat anti korupsi dari komunitas Salam Lima Jari (SLJ) bersama Aliansi Wong Gawat (AWG) dan LSM GAKK Nganjuk kembali menggelar unjuk rasa.

Aksi orasi unras di lakukan di depan pendopo Kabupaten Nganjuk pada, Selasa (9/7/2024).

Unras ini dilakukan karena Para Aktifis anti korupsi ini mendapati beberapa temuan baru di Nganjuk.

Salah satunya adalah dugaan Kades dan Kamituwo Karangsono lakukan pungutan liar (pungli) Rp 5000,-/rit kepada para sopir armada tambang yang melewati jalan di desa Karangsono.

Menurut penjelasan warga, setiap hari ada sekitar 500 lebih truk armada tambang lalu lalang.

Dan sudah beberapa tahun Kades dan Kamituwo Karangsono menyuruh orang menarik pungutan ke sopir yang lewat dengan dalih untuk membayar kompensasi KK terdampak aktifitas tambang.

Baca Juga :  Peringati Isra' Mi'raj , SMAN 8 Kediri Ngaji Bareng Gus Iqdam

Namun Kades dan Kamituwo Karangsono saat ditanya warga, mereka tidak bisa memberikan data berapa rumah yang mendapat kompensasi. Sementara Kamituwo sebagai bendahara hanya menjawab bahwa saldo nol.

Selain itu pada bulan Mei 2024 ada kesepakatan bahwa pihak tambang akan membangun jalan beton yang dijanjikan.

Ternyata Kades dan Kasun yang tidak mau ikut dalam kesepakatan tersebut menggunakan kesempatan menaikkan uang pungutan menjadi Rp 20.000,-/ rit. Hal ini sempat menjadi keresahan bagi sopir armada tambang.

Tindakan Kades dan perangkat Karangsono ini dianggap menyalahi aturan dan tidak sesuai tupoksinya. Bahkan muncul dugaan kuat mengarah kepada adanya tindakan korupsi.

Karena itu selain melakukan unjukrasa  SLJ dkk menanggapi tindakan Kades dan Kamituwo Karangsono dengan melayangkan laporan ke Kejaksaan negeri Nganjuk.

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan di Sokobanah Ditangkap Polres Sampang, Ini Motifnya

Selain itu SLJ dkk juga menanyakan kelanjutan keseriusan Bapenda Nganjuk menagih   tunggakan pajak ( PAD) PT Akhsa.

Juga ditemukan dugaan ada penambangan liar oleh PT TMKI di wilayah kecamatan Pace. Informasi yang di dapat ijin menambang PT TMKI sudah habis berlakunya sejak bulan Pebruari 2024. Namun hingga juni 2024 didapati masih beraktifas menambang.

SLJ dkk berharap dengan munculnya masalah ini kepermukaan maka pihak pemerintah daerah akan lebih tanggap, serius dan tegas menerapkan aturan kepada para pengusaha tambang yang nakal dan curang di Nganjuk.

Terutama dinas Penegak Perda diharapkan tidak hanya tegas menerapkan aturan dan memberi efek jera kepada PKL saja, tetapi juga mampu menegakan aturan pada pengusaha tambang yang nakal dan menyalahi aturan. Kalau perlu aktifitasnya di hentikan dulu sampai tanggungjawab penambang di penuhi.

Baca Juga :  Lantik Kades Persiapan, Bupati Beralasan Akses Desa Makin Terbuka

Sehingga bisa memberi efek jera agar tidak melanggar aturan dengan seenaknya.

Karena apapun alasannya semua tahu bahwa ujung penambangan adalah bencana pada masyarakat Nganjuk.

Hadir dalam pertemuan  kadis Ekbang, Bapenda dan dinas Satpol PP.

Secara terpisah Kades Karangsono saat hendak di konfirmasi tidak ada ditempat/ kantor desa walaupun jam dinas. ( rmb)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini