Suksesi Nasional, Nganjuk – Bertempat di kantor desa, Prayoga laksono sebagai kuasa hukum tergugat menjelaskan bahwa perkara gugatan sengketa pengisian perades Plosoharjo Kecamatan Pace Nganjuk di Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Surabaya sudah dicabut para penggugat.
Dengan dicabutnya gugatan ini tentu bisa dianggap bahwa permasalahan sengketa pengisian 4 perades tersebut selesai.
Dijelaskan bahwa tgl 24 Januari 2024 pukul 14.43 WIB, pihaknya menerima surat panggilan sidang secara Elektronik dari Mahkamah Agung (MA), yang memberitahukan adanya jadwal sidang pencabutan gugatan perkara tersebut.

“Dapat dikutip intinya sebagian adalah pemberitahuan panggilan sidang Nomor Perkara : 1/G/2024/PTUN.SBY akan disidangkan pada hari Selasa, tanggal 30 Januari 2024 pukul 10.30 WIB dengan Agenda Sidang yaitu Sikap Majelis Hakim terhadap permohonan Pencabutan Para Penggugat” ujarnya.
“ Dengan mempertimbangkan hal ini kami menganggap bahwa sengketa perkara di PTUN ini sudah selesai. Di sisi lain saya sangat menghormati hak hukum Penggugat untuk menguji prosedur Pengisian perangkat tersebut di Pengadilan Tata Usaha Surabaya (PTUN). Analisis saya apa yang dilakukan juga tidak ada yang “out of prosedur”, semua berdasarkan aturan yang ada,” imbuhnya.
Jarwo, Kades Plosoharjo Kecamatan Pace Nganjuk saat di wawancarai di dampingi kuasa hukumnya, mengatakan bahwa dengan adanya kabar pencabutan perkara gugatan sengketa pengisian perades ini dirinya merasa lega dan sangat bersyukur.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada para penggugat yang telah sudi dan berbesar hati mencabut gugatannya. Kejadian ini kedepannya juga dapat menjadi pelajaran serta evaluasi dari kami selaku pemerintah desa dalam menjalankan roda pemerintahan selanjutnya ” tutur Jarwo Kades Plosoharjo
” Bila masalah ini sudah selesai dengan baik maka kamipun akan sudah bisa sepenuhnya berpikir tentang program program pembangunan desa dan kedepannya memberikan pelayanan masyarakat dengan lebih baik lagi. Sekali lagi terima kasih kepada semuanya. Mari bersama kita ciptakan suasana Desa Plosoharjo yang aman, nyaman dan kondusif ” pungkas Jarwo.
Secara terpisah, salah satu dari 6 peserta yang melakukan gugatan saat di konfirmasi dirumahnya membenarkan kabar pencabutan gugatan ini. Sementara yang lain tidak bisa di temui karena saat dihubungi katanya sedang berada diluar kota. (rmb)