Beranda Headline

Kado Idul Adha, Polres Tanjung Perak Tangkap Pelaku TPPO Asal Bekasi

Suksesi Nasional, Surabaya – Kepolisian Resort ( Polres) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap seorang pelaku tindak pidana perdagangan orang atau TPPO berinisial PH (19) warga asal Kecamatan Bekasi Selatan.

Penangkapan tersangka PH pelaku TPPO tersebut setelah petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil ditangkap di sebuah kamar Hotel di jalan Sumatera Surabaya.

Tersangka berhasil kita amankan pada Sabtu 24 Juni 2023 sekitar pukul 23.00 Wib.

Hal itu disampaikan Kasatreskrim Polres Tanjung Perak AKP Arief Rizky Wicaksana saat gelar konferensi pers Selasa (27/06/203) kemaren.

Arief mengungkapkan, untuk korban dalam kasus tindak pidana perdagangan orang itu terdapat satu orang yaitu berinisial UAN (19) warga Cakung Jakarta Timur.

Baca Juga :  Zairullah Azhar Sambut Kunjungan Bupati Bartim Propinsi Kalteng ke Kab.Tanbu Kal Sel.

Penangkapan pelaku berawal saat dari laporan masyarakat  tentang adanya perdagangan orang secara daring atau online dengan memanfaatkan aplikasi Michat.

Satu aplikasi (michat) itu kerap dijadikan sebagai sarana berkomunikasi untuk mencari orderan serta penyaluran wanita untuk dieksploitasi dalam prostitusi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,” jelas Arief.

Arief menyebut, PH mencari orderan dan menyalurkan melalui aplikasi (Michat). Dari jasanya, pelaku ini mendapatkan keuntungan berupa uang dari hasil transaksi antara Rp. 50 -100 ribu.

Dari hasil pengakuan pelaku, mereka sudah dua bulan melakukan transaksi untuk mencari pelanggan dengan sekali transaksi secara bervariasi Rp 400  –  Rp 500 ribu.

Dari penangkapan itu, Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai Rp350 ribu, 2 buah telepon genggam  (Hp) yang berisi bukti permintaan jasa prostitusi dari aplikasi, serta alat pengaman.

Baca Juga :  Iklan

Sedangkan, barang bukti (BB) dari pelaku TPPO yakni uang tunai hasil prostitusi online, handphone vivo dan juga alat pengaman (kondom),” beber Arief.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 2 UU RI nomor 21 tahun 2007 dengan pidana maksimal 15 tahun penjara. (rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini