Suksesi Nasional, NTT – Kampanye calon bupati (Cabup) Manggarai Maksimus Ngkeros di kampung Rampasasa Desa Wae Mulu, Kecamatan Wae Ri’i, pada 7 Oktober 2024 lalu.
Telah dilaporkan ke Sentra Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU), Kabupaten Manggarai oleh ketua LSM LPPDM Marsel Ahang dengan tuduhan kampanye hitam (black campaign).
Ketua Tim Hukum Paket Maksi-Ronal, Melkior Judiwan, SH, MH mengatakan Cabup Manggarai Ngkeros Maksimus telah melakukan klarifikasi pada 22 Oktober 2024, dan sehari kemudian telah dinaikkan ke tahap penyidikan ke Polres Manggarai pada 23 Oktober 2024 petang.
Menurut Melki, dasar hukum yang digunakan oleh Penyidik GAKKUMDU Manggarai yaitu Pasal 187 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2015, tentang pengesahan PERPU No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, menjadi Undang-undang.
Penggunaan pasal ini berdasarkan narasi Terlapor yang menyatakan “ende-ema.., agu sanggen taung ase ka’en.., Pu’ung ce’e mai ho’on lite pande di’an Manggarai ho’o; Agu neka teing can suara latang hia HN (Bapa-mama, saudara/i, sekalian.., mulai dari sini kita buat baik Manggarai ini, dan jangan kasih satupun suara kepada HN. Dan narasi “Ai hia HN poli pande hancur Manggarai ho.o (karena HN telah menghancurkan Manggarai ini).
Dikatakan Melki, bahwa sebelum Terlapor menyampaikan kampanye, terlebih dahulu diterima di rumah Gendang Rampasasa.
Para Tokoh Masyarakat Rampasasa berkata 4 (empat) tahun lalu, HN berjanji memperbaiki rumah Gendang ini namun tidak pernah terealisasi hingga saat ini, kata mereka.
Berdasarkan keluhan masyarakat tersebut, maka Terlapor menyatakan bahwa jika Bapak-Ibu sekalian sudah merasa dibohongi, maka sebaiknya jangan pilih HN lagi sekarang. Frasa ini merupakan statement politik yang tidak mengandung unsur penghasutan kepada masyarakat yang hadir dalam acara kampanye tersebut. Apa lagi yang hadir saat itu adalah keluarga dekat dan masa Pendukung dari terlapor.
Sedangkan narasi yang menyatakan “jangan kasih satu suara pun dari sini untuk HN, karena dia sudah menghancurkan Manggarai ini”.
Frasa ini beralasan karena HN tidak merealisasikan janji politiknya tahun 2020 lalu seperti;
1. Janji naikkan TAMSIL ASN 100 persen.
2. Janji bagi para Petani milenial, Rp. 1 juta/bulan;
3. Janji memberikan bantuan modal usaha bagi anggota Laskar 88,
4. Ketidak-adilan dalam pengalokasian anggaran pembangunan dalam 12 Kecamatan di Manggarai .
5. Penon-joban 26 ASN berprestasi.
6. Pemecatan terhadap 249 Tenaga kesehatan.
Atas dasar itulah maka unsur penghinaan, pencemaran nama baik, unsur mengadu-domba sesama warga masyarakat, tidak terpenuhi; ungkapnya. Secara pribadi Terlapor tidak pernah ada niat sedikit pun untuk menghina, mencemarkan nama baik HN sebagai salah satu Calon Bupati Manggarai saat ini.
Berdasarkan fakta-fakta hukum diatas, maka unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Pidana, dari laporan itu tidak terpenuhi;
Mengacu pada asas praduga tak bersalah yang menyatakan bahwa seseorang dianggap tidak bersalah, sampai terbukti dihadapan sidang pengadilan, terhadap semua jenis perkara, termasuk perkara pidana;
Asas praduga tak bersalah ini mengamanatkan;
1. Melindungi hak setiap warga negara yang tersangkut dalam sebuah proses dugaan perbuatan pidana (perkara pidana);
2. Mewujudkan terciptanya rasa keadilan dalam masyarakat;
3. Menegakan prinsip kesetaraan dan menghormati proses peradilan, yang bersih dan bebas dari segala pengaruh dan tekanan-tekanan publik, yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, baik secara langsung, maupun tidak langsung;
4. Memberi jaminan bahwa setiap proses peradilan itu, didasarkan prinsip keadilan, dan bukan prasangka;
Kami berharap kepada Para Penegak Hukum yang berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, juga yang berwenang memeriksa, mengadili, dan/atau memutuskan, dugaan pelanggaran kampanye Pilkada Kabupaten Manggarai 2024 ini, agar dapat memperhatikan hal-hal tersebut diatas; tandas Melki. (Beni L).