Suksesi Nasional, Kediri – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri (ATR/BPN) menggelar penandatanganan nota kesepahaman kerja sama Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Ptsl) dengan Pemerintah Kabupaten Kediri, Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri dan Polres Kediri Kota dan Polres Kediri.
Bertempat di ruang rapat pamenang lantai 2 pemkab Kediri Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana bersama Kapolres Kediri, Kapolres Kediri Kota, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, pejabat Pemkab Kediri, sekretaris daerah, camat, dan kepala desa,kamis (26/januari)
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri Eko Priyanggodo menyampaikan, Pemetaan Tematik Pertanahan dan Ruang ( PTPR ) Peta Tematik Pertanahan dan Ruang (PTPR) adalah peta yang memuat batas fisik bidang tanah dan memiliki informasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dan informasi tematik lainnya, yang dilengkapi dengan unsur-unsur geografis seperti sungai, jalan, dan batas administrasi.
“Kegiatan ini tersebar di 6 kecamatan dan 14 desa yang kegiatanya sudah selesai 100 persen dan hasil Peta PTPR pada hari ini akan kami serahkan kepada Pemerintah Kabupaten Kediri,” katanya.
Menurut Eko, kegiatan PTSL dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2022 sudah 165 Desa dari 344 Desa yang sudah ditetapkan sebagai lokasi PTSL, sehingga masih ada 179 Desa yang belum ditetapkan sebagai Lokasi PTSL.
Pada Kesempatan ini, ia juga mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Kediri dalam rangka percepatan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Kediri telah menganggarkan dana hibah “Tri Juang”.
Mulai tahun 2020-2022 sebesar Rp 5.552.445.268 mengeluarkan Peraturan Bupati Kediri nomor 52 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan bupati kediri nomor 6 tahun 2020 tentang persiapan pendaftaran tanah sistematis lengkap yang mengatur terkait mekanisme pembebasan bea perolehan hak atas tanah (bphtb) bagi penerima sertipikat hak atas tanah kegiatan PTSL.
“Pada tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Kediri juga telah menganggarkan hibah uang untuk PTSL dengan pola Tri sebesar Rp. 4.000.000.000 dan telah memfasilitasi pelaksanaan MOU Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Ptsl) Di Kabupaten Kediri Menuju Kabupaten Kediri lengkap ini,” ungkapnya.
Dengan adanya MOU ini, Eko berharap pelaksanaan PTSL di Kabupaten Kediri dapat Berjalan dengan lancar sehingga target Kediri menjadi Kabupaten Lengkap tahun 2024 bisa terwujud.
Diketahui pada hari senin tanggal 30 Januari 2023 akan dilakukan Pelantikan Panitia Adjudikasi PTSL Tahun 2023 di Kabupaten Kediri dan tanggal 03 Februari 2023 akan dilaksanakan Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS)
secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Di kabupaten Kediri GEMAPATAS akan diikuti oleh 67 Desa lokasi PTSL tahun 2023 yang akan dilaksanakan secara seremonial di Desa Ngetrep Kecamatan Mojo Kabupaten
Kediri.
“Semoga pelaksanaan penandatanganan MOU Percepatan PTSL di Kabupaten Kediri menuju Kabupaten Kediri lengkap ini dapat berjalan dengan lancer dan bermanfaat untuk masyarakat dan selalu mendapatkan petunjuk serta perlindungan dari Allah SWT,” tutup Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri.(sid)