Suksesi Nasional, Kediri – Dengan mengamankan seorang perempuan berinisial REP (26) asal Blitar kini ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya mengajak 6 orang pemohon paspor bekerja di Thailand dan dijanjikan sebagai customer service di sebuah perusahaan game online dengan gaji sebesar Rp 4.500.000,- sampai dengan Rp 7.000.000,- per bulan.
Keenam pemohon paspor tersebut kemudian menerima tawaran pekerjaan dan dibantu untuk pembuatan paspor serta pemberangkatan oleh REP dengan membayar sejumlah uang.
“Berdasarkan pemeriksaan penyidik, REP diketahui membantu mendaftarkan antrian online M-Paspor di Kantor Imigrasi Kediri, menyiapkan dokumen persyaratan, termasuk menyiapkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Hal ini dilakukan untuk mengelabui petugas bahwa seakan-akan keenam pemohon paspor tersebut memiliki usaha dan mampu melakukan perjalanan wisata ke luar negeri”, ungkap Junaedi, Kabid Intelijen dan Penindakan, Kanwil Kemenkumham Jawa Timur,selasa (03/01/2023).
Awal mula kejadian, petugas melakukan wawancara kepada keenam pemohon paspor tersebut, petugas menemukan kecurigaan bahwa keenam pemohon paspor tersebut akan bekerja di luar negeri secara non-prosedural dan sebetulnya mereka tidak memiliki usaha sebagaimana tertera pada Nomor Induk Berusaha (NIB),ungkap Junaedi.
Kemudian Kepala Sub Seksi Dokumen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kediri menyampaikan laporan dugaan pelanggaran keimigrasian tersebut. Selanjutnya dilakukan prapenyidikan (penyelidikan) dan dari hasil prapenyidikan didapatkan 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan REP menjadi tersangka dan menaikkan kasus ke tahap penyidikan.
“Pada tahap penyidikan, tersangka mengakui bahwa dirinya memang membantu keenam pemohon paspor tersebut mendaftar antrian online M-Paspor, menyiapkan dokumen persyaratan, membuatkan Nomor Induk Berusaha dengan mengaku menghubungi seseorang melalui facebook untuk dibuatkan NIB.
Tersangka REP juga mengarahkan keenam pemohon paspor agar menyampaikan tujuan pembuatan paspor untuk wisata ke Thailand,hal ini dilakukan agar memudahkan mereka untuk mendapatkan paspor,” paparnya.
Rencananya keenam pemohon paspor tersebut akan diberangkatkan dari Jakarta ke Thailand dengan pesawat, kemudian dari Thailand mereka melakukan perjalanan darat ke Poipet yaitu daerah di Kamboja yang dekat dengan perbatasan Thailand.
Keenam pemohon paspor tersebut akan bekerja di Kamboja dengan bos yang mengaku sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Kamboja. Dengan memberangkatkan Warga Negara Indonesia ke Kamboja, tersangka mendapatkan kiriman sejumlah uang dari bosnya.
“Kejadian ini bukan yang pertama kali, sebelumnya tersangka REP juga telah membantu keberangkatan 5 orang Warga Negara Indonesia dengan inisial AIN, CBP, VW, ST, dan AP untuk bekerja di Kamboja”, urainya.
Dari hasil penyidikan tindak pidana keimigrasian ini, tambah Jaenal, penyidik telah mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya adalah berkas permohonan paspor 6 orang dengan inisial AF, DFM, MRZ, VYS, YAS dan YS, paspor Republik Indonesia atas nama tersangka REP, Handphone beserta 2 SIM Card milik tersangka, dan KTP milik tersangka.
Atas kejadian tersebut, penyidik mempersangkakan REP dengan dugaan tindak pidana keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 Huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain diancam dengan acaman pidana berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
“Saya memberikan apresiasi kepada pegawai Kantor Imigrasi Kediri yang telah bekerja sesuai prosedur yang berlaku dan juga para penyidik yang berhasil mengungkap kasus ini. Upaya yang telah dilakukan ini taklepas dalam rangka pencegahan Pekerja Migran Indonesia Non-Pros.