Suksesi Nasional, Surabaya — Dalam mencegah penularan virus corona atau COVID -19. Petugas gabungan TNI Polri dan Satpol PP Kecamatan Semampir menggelar Operasi Yustisi PPKM darurat di Jalan Wonokusumo depan Ruko Bahrul Medinah Kelurahan Wonokusumo Kecamatan Semampir Surabaya.
Kapolsek Semampir Kompol Ariyanto Agus mengatakan, Operasi Yustisi digelar sesuai Inmendagri nomor 30 tahun 2021 tentang PPKM level 4 diwilayah Jawa dan Bali dan Keputusan Gubernur Jatim nomor 188/401 /KPTS/13/2021 tentang PPKM darurat di Jawa Timur serta SE Wali Kota SBY nomor 443.2/8408/436.8.4/ 2021, perihal, PPKM level 4 di Kota Surabaya.
Giat razia yang berlangsung pada hari ini Jum’at (13/08/2021) pagi Wib, petugas terus memantau dan menghimbau masyarakat agar patuh menjalani prokes agar terhindar dari penyebaran COVID -19.
Untuk memberikan efek jera, petugas melakukan penindakan bagi para pejalan kaki dan pengendara roda dua maupun roda empat yang tidak mematuhi protokol kesehatan (Prokes).
Bagi warga yang kedapatan tidak memakai masker, petugas memberikan sanksi tegas dengan menyita dokumen (KTP). Mereka diwajibkan mengikuti sidang ditempat dengan membayar denda sebesar Rp 150 .000 melalui rekening Bank Jatim,” tegas Kompol Ariyanto Agus.
Dalam pelaksanaan Operasi Yustisi kali ini, petugas gabungan mengamankan sebanyak 9 orang kerena melanggar prokes tidak menggunakan masker, 5 orang diberikan sanksi tilang dengan menyita kartu identitas atau KTP.
Sementara pelanggar yang mendapat sanksi sosial sebanyak 4 orang, 3 diantaranya diberikan sanksi Pus Up dan 1 orang diwajibkan membaca teks Pancasila.
Pada kegaiatan Operasi Yustisi ini juga dilakukan secara humanis sehingga warga dapat mengerti dan waspada tentang bahaya penyebaran virus Corona,” jelas Kompol Ariyanto Agus.(rus)