Suksesi Nasional, Surabaya — Polsek Semampir Surabaya terus gencar melakukan pemberantasan peredaran narkoba diwilayah hukumnya. Terbaru dua orang berhasil ditangkap saat asyik menyedot narkotika jenis sabu – sabu.
Penangkapan kedua pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut dipimpin langsung Kapolsek Semampir Surabaya AKP Ari Bayu Aji.
Mereka adalah Agus Rahman Syah bin Masdjub (21) warga Jalan Bolodewo Nomor 92 RT -03 – RW -07 Kelurahan Sidotopo Surabaya. Sementara rekannya bernama Feri Irawan (20) warga Jalan Sidorame Belakang Nomor 03 Kelurahan Sidotopo Kecamatan Semampir Kota Surabaya.
Kedua pemuda itu diamankan Polisi lantaran diduga menjadi kurir sekaligus pemakai narkotika jenis sabu -sabu.
Mereka ditangkap pada hari Jum’at 17 September 2021 sekira pukul 16.00 WIB, disebuah gubuk pinggir kali Jalan Sidorame Kelurahan Sidotopo Kecamatan Semampir Surabaya.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti (BB) seperangkat alat hisap sabu (bong) terbuat dari gelas plastik bekas air mineral merk Orchid, 1 pipet didalamnya berisi narkoba seberat 1, 22 gram, 1 buah skrop terbuat dari dari sedotan plastik, 1 buah klip plastik kecil bekas narkoba, serta 1 buah korek api.
Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Kapolsek Semampir Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ari Bayu Aji kepada awak media diruang kerjanya Kamis (23/09/2021) sore.
Mantan Kasatlantas Polres Madiun ini menjelaskan, penangkapan terhadap kedua orang tersangka bermula beberapa hari yang lalu, saat itu kata dia, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di pinggir Jalan Sidorame kerap dijadikan ajang pesta narkoba.
“Kemudian bersama anggota Reskrim kita lakukan penyelidikan dan mencurigai ada dua orang sedang berada di dalam gubuk sedang asyik menyedot narkoba jenis sabu – sabu.
Kami bersama team langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 paket kecil diduga narkoba dan sejumlah barang bukti lainnya,” kata perwira asal Kota Solo Jawa Tengah ini.
Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolsek Semampir guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Saat diinterogasi, kata Alumnus Akpol 2010 itu, kedua tersangka mengaku membeli 1 poket barang haram secara patungan seharga Rp 120.000 dari seorang berinisial RM yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO).
Kepada polisi, Agus Rahman mengaku telah 6 kali membeli sabu kepada RM. Selain pemakai, Agus juga menjadi kurir narkoba dan mendapatkan upah sebesar Rp 100.000.
Kepada kedua pelaku, kami akan terapkan pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang -Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.(rus)