- Dwi Heri Mustika: Semoga Bank Titil Tidak Menjadi Yurisprudensi*
Jakarta, Suksesi Nasional – Pasca Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur (Jatim) nomor 576/PDT/2022/PT.SBY, tertanggal 24 Oktober 2022 atas pembatalan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, nomor 1198/Pdt.G/2021/PN Sby, tertanggal 30 Juni 2022, Advokat Dwi Heri Mustika SH datang ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI), Jl. Jenderal Ahmad Yani, Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Jumat (30 Desember).
Hasilnya, berkas perkara nomor 1198/Pdt.G/2021/PN Sby, tertanggal 30 Juni 2022 jo 576/PDT/2022/PT.SBY, tertanggal 24 Oktober 2022 belum terkirim ke MA.
“Saya sudah tanya langsung ke bagian informasi MA, dan petugas MA mengatakan kepada saya, bahwa berkas perkara belum diterima MA. Dan kami diminta menghubungi atau datang ke PN Surabaya untuk minta nomor surat pengantar,” kata Dwi Heri Mustika SH.
Menurut Advokat Dwi Heri Mustika, SH, perkara ini sebelumnya pernah dinyatakan tidak diterima oleh Majelis hakim PN Surabaya dengan nomor perkara 372/Pdt.G/2021/PN.Sby, tertanggal 01 November 2021.
Kemudian, gugatan dimohonkan kembali oleh penggugat IAP, warga Karang Pilang, Surabaya, Jatim, kemudian ada putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nomor 1198/Pdt.G/2021/PN Sby, tertanggal 30 Juni 2022.
“Menurut kami ini aneh, karenanya demi kepentingan klien kami atas nama Tina Sundartina (55), warga Karang Klumprik Selatan, Kelurahan Balas Klumprik, Kecamatan Wiyung, Surabaya untuk mendapatkan rasa keadilan. Kami mengawal kasasi ini dengan datang langsung ke MA,” ungkap Dwi, panggilan akrab Dwi Heri Mustika SH.
“Harapan kami, putusan Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi yang semula terbanding dan penggugat di PN Surabaya, berinisial IAP, warga Karang Pilang, Surabaya, Jatim. Alasan kami, putusan PN Surabaya cukup tidak masuk akal. Pertama, perkara ini pernah ditolak PN Surabaya lalu kedua, tiba-tiba PN Surabaya memutuskan perkara ini dengan nomor 1198/Pdt.G/2021/PN Sby, tertanggal 30 Juni 2022 yang dipaniterai pengganti Siswanto. Dimana, klien kami sebagai termohon kasasi yang semula pemohon banding dan tergugat di PN Surabaya diwajibkan membayar ke bank titil sebesar Rp. 112.950.000. Bank titil inilah yang menurut kami tidak masuk akal. Pertanyaannya, bank titil itu apa dan kantornya dimana ?. Coba saya tunjukan kantor bank titil dimana ?” Tegas Dwi, pengacara yang berkantor di Ciputra Citra Towers, Lantai 3 Unit H1 Blok A6, Jl. Benyamin Suaeb Kav A6, Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta & berkantor di Jl. Wonorejo Selatan Baru No. 64 A, RT.010/RW.008, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Surabaya, Jawa Timur.
Dwi yang juga Ketua Umum (Ketum) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Tirta Mustika (Cakram) menjelaskan, bahwa dirinya tak berniat dan bermaksud mengintervensi yang nanti akan menjadi keputusan Majelis Hakim MA RI. “Patut diketahui, sebelumnya perkara ini pernah dinyatakan tidak diterima oleh Majelis hakim PN Surabaya dengan nomer perkara 372/Pdt.G/2021/PN.Sby, tertanggal 01 November 2021. Kemudian, gugatan dimohonkan kembali dan munculah putusan perkara nomor 1198/Pdt.G/2021/PN Sby, tertanggal 30 Juni 2022. Kami hanya berharap MA RI obyektif dalam memutuskan perkara ini. Karena putusan bank titil di PN Surabaya ini bagi kami adalah putusan yang menyesatkan dan tidak mendasar. Dan, jika permohonan kasasi bank titil ini dikabulkan MA RI sehingga menjadi yurisprudensi. Maka kedepan bank titil dianggap legal di seluruh nusantara,” ucap Dwi yang baru saja dilantik sebagai pengurus pusat Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) sebagai Wakil Ketua Komisi Media, Hubungan Masyarakat (Humas) dan Hubungan Luar Negeri di Kampus Universitas Tarumanagara, Jl. Letjen S. Parman No. 1, Jakarta Barat, Jumat (30 Desember 2022) lalu.
Patut diketahui, di dalam putusan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur (Jatim) nomor 576/PDT/2022/PT.SBY, tertanggal 24 Oktober 2022, terbanding yang semula penggugat di PN Surabaya harus membayar kerugian material sebesar Rp. 31.231.000 untuk dibayar seketika.
“Di dalam Putusan, PT Surabaya dengan nomor perkara 576/PDT/2022/PT.SBY, tertanggal 24 Oktober 2022 menyatakan bahwa terbanding yang semula penggugat di PN Surabaya telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH),” pungkas Dwi. (aji/ist)