Suksesi Nasional.com, Bondowoso-Kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai dokumen penting dalam berkendara merupakan salah satu wujud nyata pihak Kepolisian RI untuk mewujudkan kualitas keselamatan lalu lintas di jalan, Seiring dengan hal itu, dapat tercipta keadaan lalu lintas yang ideal bagi seluruh pengguna jalan seraya minimnya tingkat fatalitas kecelekaan dan kepastian hukum.
Maka dari itu SATPAS Polres Bondowoso menghimbau kepada masyarakat agar memiliki SIM pada saat menggunakan kendaraan bermotor.
Melalui kasat lantas Polres Bondowoso,AKP Suryono saat di temui di ruang kerjanya mengatakan. “Banyak hal yang harus di ketahui oleh pemohon SIM seperti halnya mekanisme Penerbitan SIM,karena sampai saat ini banyak masyarakat yang belum tahu mekanisme tersebut.”kata kasat.
Adapun Mekanisme Penerbitan SIM,lanjut kasat sebagai berikut,untuk SIM Baru meliputi (SIM A,SIM C dan SIM D perseorangan).Alih Golongan(SIM BI Dan SIM BII Perseorangan).Alih Golongan SIM A,SIM,BI dan BII Umum) dan untuk perpanjangan meliputi (SIM A dan SIM C Dan SIM D perseorangan) adapun Mekanisme untuk SIM HILANG harus melengkapi administrasi termasuk surat lapor kehilangan dari Kepolisian.”terang kasat AKP Suryono,S.sos.
“Hal itu sudah di atur dalam UU.RI NO.22 Tahun 2009 Tentang LLAJ dan Perkap No 9 tahun 2012 tentang SIM “.imbuhnya.(hart)