Suksesi Nasional Sumenep – Kasdam V Brawijaya pantau langsung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro di beberapa lokasi di Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur Rabu (24/02/2021).
Dalam kunjungan ke Kabupaten paling timur pulau Madura ini, Brigjen TNI Agus Setiawan disambut oleh pelaksana tugas harian (Plh) Pemerintah Kabupaten Sumenep Edi Rasyadi, Dandim 0827 Sumenep Letkol Inf. Nur Cholis Ahmad, Kapolres AKBP Darman, Kapolsek Kota, Camat Kota, Kepala Puskesmas Kota serta Kepala Desa Sasaran.
Kepada wartawan, Brigjen TNI Agus Setiawan menyampaikan, bahwa pentingnya Posko Pemberlakuan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro diharapkan memberikan banyak manfaat besar kepada masyakat.
Posko PPKM jangan hanya bisa menggugurkan kewajiban tapi harus benar benar bermanfaat kepada masyakat.” terangnya.
Brigjen TNI Agus Setiawan menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sumenep agar tetap mematuhi anjuran Prokes secara tepat dan benar.
“Jangan karena ada penerapan operasi yustisi, masyarakat bersikap patuh dan tertib pada arahan Prokes. Masyarakat tidak perlu ditakut takuti, dalam hal ini, akan tetapi tumbuhkan dan tanamkan rasa kesadaran yang tinggi pada setiap personel individu, mengingat betapa pentingnya menjaga kesehatan kita bersama.” tandasnya.
Selain dari itu penerapan Posko PPKM harus bisa memutus mata rantai penyebaran virus covid -19 secara stracing. Kita harus bersenergitas bersama semua pihak dalam penurunan angka yang terkonfirmasi.
Dia jugamenyampaikan bahwa tingkat kematian akibat covid – 19 Provinsi Jawa Timur berada diposisi pertama, berapapun yang terkonfirmasi covid 19 harus sembuh jangan sampai ada yang meninggal.
Saat ini Jawa Timur menduduki peringkat pertama pada kematian akibat covid 19 paling tinggi hingga mencapai 8.917 orang serta mempunyai peringkat ke empat tingkat penyebaran covid 19 secara Nasional, ” terang Agus .
Maka dari itu tugas utama yaitu memutus mata rantai dan mengantisipasi penyebaran covid – 19 adalah tugas bersama bukan hanya tugas instansi tertentu saja” pungkasnya. (Duk/Ang)