Suksesi Nasional, Surabaya — Kasus penganiayaan yang melibatkan oknum petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Surabaya ditempat karaoke Zona di Jalan Kapasari Surabaya pada hari Senin (23/08 2021) awal pekan lalu berakhir damai.
Kedua belah pihak, baik korban (Matterdas) maupun pihak Komandan Bataliyon Satpol PP Surabaya Wahyu Prasetya Yanottama (29) sepakat berdamai dan tidak melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum.
Hal itu dibenarkan oleh Kabid Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Surabaya Pieter Frans Rumaseb kepada Suksesi Nasional di ruang kerjanya Rabu (01/09/2021).
Untuk kasus pemukulan sudah ada upaya mediasi kedua belah pihak dan sudah sepakat untuk berdamai. Jadi kedua belah pihak tidak ada tuntutan, artinya kasus itu sudah selesai,” kata pria asal Biak Papua ini.
Untuk diketahui insiden penganiayaan bermula saat Pieter bersama Wahyu menjamu tamunya di room karaoke Zona Gembong Surabaya pada hari Senin (28/08/2021) malam.
Karena dalam kondisi mabuk akibat pengaruh minuman keras (miras), akhirnya pertikaian pun terjadi antara Matterdas versus Wahyu.
Pada hari Selasa (31/08/2021) didampingi saudaranya bernama Samsul dan disaksikan Pieter Rumaseb, Matterdas dan Wahyu akhirnya sepakat berdamai.
Berikut isi surat peryataan damai kedua belah pihak :
Sehubungan dengan adanya pertikaian pada tanggal 23 Agustus 2021 antara Pihak Pertama (Materdas) dan Pihak Kedua (Wahyu Prasetya Yanottama) di Gembong, bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua setuju dan sepakat permasalahan antara kedua belah pihak telah selesai baik secara personal ataupun kedinasan. Dan kedua belah pihak tidak saling menuntut kemudian hari. Demikian surat surat pernyataan ini kami buat dengan sadar tanpa paksaan. Tanda Tangan Materdas dan Wahyu Prasetya Yanottama (rus)