Suksesi Nasional, Surabaya – Kasus pencurian sembako di Tanah Merah Utara Kecamatan Kenjeran Surabaya berakhir indah. Korban akhirnya sepakat dan tidak melanjutkan perkara tersebut ke Pengadilan.
Atas kesepakatan kedua belah pihak, Polsek Kenjeran Surabaya menerapkan Restorative Justice terhadap kasus pencurian yang dilakukan Subaidah (40) warga asal Kabupaten Pamekasan Madura. Bahkan pelaku diberi modal usaha.
Kanit Reskrim Polsek Kenjeran IPTU Suryadi menjelaskan, kronologis berawal dari laporan korban yang mengaku telah mengalami pencurian sebanyak tiga kali. Pelaku kemudian diringkus.
“Pelaku mengakui perbuatannya, alasannya karena tidak diberi nafkah suami yang bekerja di Gresik. Pelaku pun hanya mendapatkan uang Rp 50 ribu selama dua bulan,” ujar Suryadi, kepada Suksesi Nasional.com Sabtu (25/12/2021).
Mengetahui kondisi pelaku yang terpaksa mencuri karena ditelantarkan suami, polisi memutuskan untuk mengedepankan Restorative Justice.
IPTU Suryadi kemudian menggelar mediasi secara kekeluargaan. Hasilnya, kedua belah pihak bersepakat untuk tidak melanjutkan perkara tersebut.
Subaidah kemudian diantar pulang ke kampung halamannya di daerah Kabupaten Pamekasan Madura. Bahkan dia diberikan sembako dan uang untuk modal membuka usaha.
“Saya beri uang untuk usaha, kasihan mas kan kelaparan pelaku ini, tidak tahu suaminya kerja apa dan kondisi ekonominya juga ya minim. Jadi kita upayakan untuk Restorative Justice,” imbuhnya.
Berkaca dari kasus ini, Ia berharap penyelesaian perkara di Indonesia kian mengedepankan asas kemanusian dan keadilan.
“Ya alhamdulillah bisa selesai dengan baik, semoga kita semua dalam perlindungan Allah SWT,” pungkasnya. (rus)