Suksesi Nasional, KOTA MOJOKERTO – RK seorang pemuda asal Kemlagi Kabupaten Mojokerto Kota ditangkap Polisi karena sering melakukan pelecehan seksual (threesome) terhadap kekasihnya sendiri.
Pelaku diamankan Polisi dirumahnya diwilayah Kemlagi Kabupaten Mojokerto pada hari Kamis (07/03/2024).
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri melalui Kasat Reskrim AKP Achmad Rudi Zaeny menyampaikan, tersangka RK diamankan berdasar laporan dari korban seorang wanita berinisial ND (21).
“Tersangka kami amankan karena adanya laporan mengenai kekerasan seksual yang dialami seorang wanita berinisial ND,” ujar AKP Rudi didepan para wartawan Kamis (07/03/2024).
Rudi menjelaskan, tersangka RK dengan korban (ND) telah menjalin hubungan asmara (berpacaran) sebelumnya dan sudah sering melakukan hubungan layaknya suami istri.
Tidak cukup sampai di situ, RK punya keinginan melakukan sex menyimpang (threesome) bersama temannya.
Namun keinginannya ditolak korban, sehingga pelaku mengancam akan menyebarkan foto atau video bugil, apabila korban tidak menuruti kemauannya.
Akhirnya korban dengan terpaksa meruruti kemauan tersangka dan melakukan hubungan seksual treesome sebanyak 5 kali.
“Pengakuan tersangka perbuatan itu dilakukan satu kali di wilayah Surabaya dan empat kali di wilayah Mojokerto,” jelas AKP Rudi.
Adapun motif pelaku melakukan perbuatan sek menyimpang itu karena ingin meniru adegan film porno yang sering dilihatnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Mojokerto Kota beserta barang bukti 1 buah HP berisi toto dan video korban, kaos tersangka, gambar Screenshoot percakapan antar pelaku dan korban, kondom dan sex toys milik tersangka.
Atas perbuatannya, pelaku diancam UU RI nomor 12 Tahun 2024 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
“Acaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara dan atau denda 200 juta rupiah,” tutup AKP Rudi. (hum/gus/sid)