Beranda Headline

Kecanduan Judi Online Seorang Pria Diciduk Reskrim Polsek Krembangan

 

Suksesi Nasional, SURABAYA – Polisi kembali menangkap seorang pria bernama Adenan Ali bin Soleh lantaran kecanduan permainan judi online (Judol).

Lelaki berusia 24 tahun itu diciduk polisi di kawasan Bulak Banteng Wetan, Surabaya pada Selasa 17 September 2024) tepat pukul 23.00 Wib.

Penangkapan pelaku berawal dari laporan warga setempat yang mencurigai lokasi di kawasan Bulak Banteng Wetan Surabaya marak permainan judi online.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap tersangka yang diketahui bernama Adenan Ali.

Ia ditangkap beserta barang bukti berupa 1 unit handphone (Hp) yang digunakan sarana untuk mengakses judi online melali situs LIGA88,” kata Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto kepada wartawan Jumat (20/09/2024).

Baca Juga :  Polrestabes Surabaya Bakal Tindak Tegas Pelaku Curanmor Tanpa Pandang Bulu

Saat diinterogasi, kata Sudaryanto, tersangka mengakui telah menggunakan ponsel tersebut untuk bermain judi online.

“Kini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Krembangan guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka bakal dijeratĀ  Pasal 303 KUHP tentang perjudian serta UU ITE ,” tegas Sudaryanto. (rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini