Suksesi Nasional, NTT – Kuasa hukum calon Bupati Manggarai 2024 – 2029, Ir. Ngkeros Maksimus dalam perkara praperadilan atas tuduhan kampanye hitam yang dibacakan pada Jumat 15 Nopember 2024 petang nyatakan tidak hadir dalam agenda pembacaan putusan perkara dimaksud.
Tim kuasa hukum Paket Maksi-Ronald itu menyampaikan protes atas sikap dan tindakan hakim tunggal Charisma Gaga Arisatya, SH, MH, yang mengabaikan permintaan para kuasa hukum pemohon dengan segera melaporkannya ke Komisi Yudisial (KY).
Salah satu kuasa hukum Maksi Ngkeros, Robertus Antara, SH, mengatakan, hakim Charisma diduga tidak professional dalam menangani perkara tersebut dimana hak-hak dari pihak pemohon praperadilan diabaikan sama sekali. “Pendapat kami selalu ditepisnya,” tegas Candra.
Candra menerangkan bahwa sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum yang pada pokoknya menyatakan Pengadilan Negeri memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana pemilihan paling lama 7 hari setelah pelimpahan berkas perkara.
Perkara yang dimohonkan Candra dan kawan-kawan mulai disidangkan Senin 11 Nopember 2024. Itu berarti perkara a quo diputus pada Selasa 19 Nopember 2024.
Padahal sejak awal para kuasa hukum pemohon meminta agar putusannya dibacakan pada hari Selasa 19 Nopember 2024, dan hakim tunggal Charisma menetapkan Senin 18 Nopember 2024.
“Penetapan Senin kami ikuti, eh ternyata hari Jumat (15/11/2024), saat kami menyampaikan kesimpulan, sang hakim dengan kuasanya menetapkan putusan atas perkara a quo dibacakan sore ini juga.
Kami semua kaget. Kami mau bicara dia sudah ketuk palu dan meninggalkan ruangan sidang,” kata Melkhior Yudiwan, SH, MH, salah satu kuasa hukum pemohon.
Menurut Melkhior, hakim patut diduga sudah membuat materi putusan tanpa membaca argumentasi pemohon dalam permohonan, dalam replik serta kesimpulan dari pemohon.
“Hakim juga diduga tidak melihat bukti-bukti serta keterangan ahli yang kami hadirkan. Kami sangat kecewa dengan hakim Charisma ini,” kata Melkhior, mantan hakim ad-hock Pengadilan Hubungan Industrial pada pengadilan negeri kelas 1A Kupang itu.
Dr. Siprianus Edi Hardum, kuasa hukum Maksi lainnya, mengatakan, hakim tunggal itu layak diperiksa oleh KY sebagai bagian dari pengawasan Mahkamah Agung (MA).
“Hakim seperti ini jangan salahkan kita jika kita menduga bekerja bukan menegakan kebenaran dan keadilan tapi lebih kepada kepentingan tertentu,” kata dia.
Menurut Melkhior, karena sikap hakim yang arogan seperti itu pihaknya sebagai kuasa pemohon memilih untuk tidak hadir dalam agenda pembacaan putusan Jumat 15 Nopember 2024 pukul 15.00 Wita.
“Kami sudah tahu ketika pendapat kami selalu ditepis dan permohonan kami ditolak, karena itu kami sampaikan bentuk protes kami dengan tidak hadir dalam agenda pembacaan putusan. Kami akan segera melapornya ke KY,” kata Melkhi. (Bel)