Beranda Headline

Kejam ! Pasutri di Sidoarjo Aniaya Balita Hingga Tewas, Ternyata Ini Penyebabnya

 

Suksesi Nasional, Sidoarjo – Warga Masangan Kulon, Sukodono Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur digemparkan dengan meninggalnya seorang balita berinisial F. Bocah tidak berdosa itu ditemukan tewas dalam kondisi luka memar di sekujur tubuhnya.

Peristiwa yang terjadi pada hari Minggu 28 Mei 2023 lalu, kemudian dilaporkan oleh warga  setempat ke  kantor Mapolsek Sukodono Sidoarjo.

Selanjutnya penyidik Satreskrim Polresta Sidaorjo dan tim Inafis serta Reskrim Polsek Sukodono melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan para saksi.

“Memang terlihat secara fisik terhadap mayat korban ditemukan banyak luka memar,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat konferensi pers Rabu (31/5/2023) kemaren.

Kusumo menambahkan, mayat korban kemudian dilakukan autopsi di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Pusdik Porong, setelah petugas melihat ada kejanggalan jenazah sang balita tersebut.

Baca Juga :  Sambut Hari Lahir NU dan LAZISNU, NU Care LAZISNU Sumenep Launching BeaSantri

Dari hasil autopsi, balita tidak berdosa tersebut mengalami luka memar pada bagian kepala, kaki, tangan dan beberapa bagian tubuh lainnya.

Lalu pada pemeriksaan dalam tubuh ditemukan resapan darah pada kepala sisi depan, puncak kepala, sisi belakang, sisi kanan dan kiri.

Ada pula bercak pendarahan pada paru kanan dan kiri, bintik pendarahan pada dasar otak besar, pendarahan pada selaput laba-laba otak, ada cairan bebas pada rongga perut dan rongga jantung.

Hasil autopsi disimpulkan penyebab meninggalnya balita tersebut akibat kekerasan benda tumpul di kepala, pendarahan selaput laba- laba otak, sehingga meninggal dunia dalam kondisi lemas,” kata  Kusumo.

Berdasarkan fakta tersebut, selanjutnya penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pasangan suami istri (pasutri) siri yakni  BS. dan SI.

Baca Juga :  Apel Gelar Pasukan Tanda Dimulainya Operasi Keselamatan Semeru Tahun 2023

Kedua pasangan ini merupakan pengasuh korban (F)  tinggal di rumah kos di Masangan Kulon Sukodono,” terang Kombes Kusumo.

Mereka mengasuh korban mulai September 2022, setelah dititipi oleh orang tua korban karena harus bekerja ke luar kota.

Setelah beberapa bulan berjalan, BS dan SI merasa kesal dengan ulah korban.

Para pelaku melakukan kekerasan secara fisik terhadap korban mulai awal bulan Mei sampai 27 Mei 2023.

Mereka melakukan penganiayaan dengan menggunakan tangan kosong dan alat berupa penebah lidi, gayung, selang dan sikat cuci pakaian hingga korban mengalami luka dan meninggal dunia pada 28 Mei 2023.

Pengakuan pelaku yang merupakan pengasuh korban tega menganiaya F karena jengkel kepada korban yang sering buang air besar sembarangan dan sering bikin ulah.

Baca Juga :  Polresta Banyuwangi Bekuk Komplotan Pencuri Sapi

Selain itu pelaku juga mengaku jengkel kepada ibu korban yang telah menitipkan sudah sekitar empat bulan ini tidak dapat dihubungi dan tidak pernah membayar gaji serta kebutuhan korban.

Pengakuan tersangka karena merasa jengkel pada korban dan ibu korban,” beber Kusumo.

Akibat perbuatnnya kedua pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun sesuai Pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76C UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (hum/rus/ tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini