Suksesi Nasional, Surabaya – Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya menangkap RS (27) asal Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menyampaikan, RS ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya seorang balita berusia 2,5 tahun berinisial RSH.
Bocah malang itu ditemukan meninggal dunia disebuah kamar kost Jalan Kutisari Utara Gang 5 Surabaya pada Selasa, 13 Februari 2024 pukul 18.00 WIB.

Korban merupakan anak kandung SF. Wanita itu diduga memiliki hubungan gelap dengan tersangka RS.
SF sendiri sudah tidak satu atap dengan suami sahnya yakni SA yang merupakan ayah kandung dari korban. Mereka berpisah sejak bulan Januari 2024,’ ujar AKBP Hendro Sukmono saat konferensi pers Jum’ at (16/02/2024).
Hendro menambahkan, setelah pisah dengan suaminya, SF menjalin hubungan gelap dengan tersangka (RS) dan tinggal bersama.
SF menjalin hubungan terlarang dengan tersangka sejak tahun 2023 lalu, sehingga hubungan itu terbongkar dan SF diusir oleh suaminya. Pasangan selingkuh itu lalu tinggal berdua di rumah kos pelaku.
Semengara korban (RSH) merupakan anak ketiga dari pasangan SF dan SA. Bocah itu diasuh berpindah pindah, kadang tinggal bersama ayahnya, lalu tinggal bersama Ibu kandung dan juga selingkuhannya.
Korban sehari hari tinggal bersama ayahnya di Jalan Kendangsari T12 nomor 36 Surabaya. Ia kadang tinggal di rumah kos SF di Jalan Kuntisari Utara Gang 5 nomor 11 Surabaya,” jelas AKBP Hendro.
Hendro menyebut, dari awal, SA sudah curiga terhadap pelaku, sebab mereka sering menemukan bekas luka di tubuh korban.
SF lalu bertanya kepada pelaku, namun, RS mengelak dan tidak tahu menahu penyebab itu.
Terungkapnya kejahatan yang dilakukan oleh RS pada hari Selasa 13 Februari 2024 lalu.Saat itu SF hendak wawancara kerja di salah satu perusahaan. Korban dititipkan ke RS sejak pukul 10:00 Wib.
Sampai pukuk 16:00 Wib, SF merasakan ada yang janggal sehingga menghubungi pelaku melalui pangglian video, namun tidak diangkat.
SF kemudian menghubungi pelaku melalui panggilan telephone seluler dan diangkat. Namun saat itu, SF tidak sempat menanyakan keberadaan korban, sebab RS menyuruh SF segera pulang ke rumah kosan.
Sekitar pukul 17:00 Wib, SF sampai di kosan dan menemukan RS dengan korban sedang tertidur diatas ranjang. Hal yang mencurigakan saat SF menemukan kotoran yang keluar dari tubuh anaknya.
SF mencoba membangunkan, namun tidak ada respon dan tubuhnya dingin. Lalu SF dan RS membawa korban ke RSI Jemursari Surabaya pada pukul 17:15 Wib.
Setiba di IGD RSI Jemursari, korban dinyatakan meninggal dunia oleh tim dokter. SF lalu menyampaikan kabar duka tersebut kepada kepada SA dan memintanya untuk datang ke Rumah Sakit.
Sekitar pukul 18:20 Wib, SA tiba di Rumah Sakit dan menenukan jenazah anaknya ada luka lebam pada dahi kanan dan punggung bagian bawah dekat tulang ekor,” jelas Hendro.
Tak terima dengan kejadian yang menimpa buah hatinya, SA meminta janazah anaknya agar dilalukan autopsi.
Pada 14 Februari 2024, pukul 02: 30 Wib, SA melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Surabaya.
Berbekal laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan didapati bahwa RS terbukti melakukan kekerasan yang menyebabkan korban (RSH) meninggal dunia.
Sementara motif pelaku menganiaya korban lantaran jengkel karena korban rewel dan sering menangis sehingga RS tega mencekik leher dan kepala korban dibenturkan ke lantai.
Jadi motifnya, tersangka tega menganiaya korban karena dia jengkel karena korban rewel dan sering menangis,” terang AKBP Hendro.
Atas perbuatannya RS terancam pasal 80 ayat (3) jo. pasal 76 c UU no. 35 th. 2014 tentang perubahan atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 338 KUHP dan atau 340 KUHP dengan pidana mati atau seumur hidup.(rus)