Beranda Headline

Kejari Surabaya Musnahkan Barang Bukti Dari 108 Perkara

Suksesi Nasional, Surabaya – Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya gelar pemusnahan barang bukti (BB) dari108 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht

Tak tanggung – tanggung sejumlah barang bukti yang dimusnahkan yakni 11.552, 504 gram narkotika jenis sabu-sabu dan 1.350,07 gram pil ekstasi, 37.259 butir pil dobel L, 80 HP dan 155 bal rokok tanpa cukai.

Petugas Kejari Surabaya Memeriksa Sejumlah Barang Bukti

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya (Kejari) Surabaya  Joko Budi Darmawan menyampaikan, pemusnahan dilakukan untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan narkoba atau barang bukti, serta perkara yang disidangkan sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau Inkracht.

Pemusnahan barang bukti ini diperoleh selama dua bulan terakhir yang sudah inkracht, jadi kami musnahkan barang bukti ini bersama dengan Bea Cukai, BNNP Jatim serta kepolisian dan tokoh agama,” kata Joko Budi Darmawan didepan para wartawan Rabu (12/07/2023) pagi.

Baca Juga :  Rencanakan BCL untuk Fasilitasi Penyaluran CSR Lamongan

Joko menambahkan barang bukti yang dimusnahkan ini diperoleh dari 108 perkara yang sudah diputus oleh pengadilan.

“Sejumlah barang bukti yang musnahkan ini para pelakunya sudah menjalani masa hukuman sehingga kami memusnahkan,” jelasnya.

Joko mengungkapkan pemusnahan barang bukti ini dilakukan dua bulan sekali. Kami memastikan yang di musnahkan ini perkaranya sudah Inkracht,” ucap Joko.

Perlu juga diketahui, Kejari Surabaya musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, ekstasi, pil koplo dengan cara dibakar dengan menggunakan mesin Incinerator milik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim.

Selain narkotika, Kejari Surabaya juga musnahkan rokok tanpa cukai dengan cara dibakar.

Sementara untuk barang bukti Handphone (Hp) dimusnahkan dengan cara dihancurkan agar tidak disalah gunakan. (rus)

Baca Juga :  Kapolres Nganjuk Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Zebra Semeru - 2024

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini