Suksesi Nasional, Lamongan– Keberadaan pupuk masih saja menjadikan kebingungan dan polemik bagi petani, utamanya petani tambak. Bahkan hal tersebut dirasakan petani di Lamongan. Kendati ada pupuk bersubsidi dirasakan ada tapi tiada. Adapun ada terkadang petani membeli dengan harga dua kali lipat sesuai harga subsidi, itulah yang dirasakan petani tambak di Lamongan.
Terkait itu, berbagai upaya dilakukan petani untuk mendapatkan pupuk, terkadang melakukan aksi dan mendatangi langsung ke gudang pupuk di Lamongan. Bahkan para petani pun seringkali berdialog dengan pejabat Pemkab Lamongan dan curhat ke anggota DPRD Lamongan.
Selain itu, dalam moment ” Jumat Curhat Polres Lamongan ” yang dilakukan Polres Lamongan setiap pekannya tersebut dijadikan ajang curhat masyarakat terkait kelangkaan pupuk.
Pasalnya pupuk merupakan salah satu kunci utama dalam peningkatan produksi pertanian dan perikanan di Kab.Lamongan. Runmor pupuk senter terdengar di kalangan masyarakat, dan menjadi berbincangan hingga saat ini.
Pupuk bersubsidi tidak langka, tapi ada pengurangan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Hal ini disampaikan Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Komang Yogi Arya Wiguna merespons pertanyaan warga dalam kegiatan “Jumat Curhat” di Balai Desa Kramat, Kecamatan Lamongan Kota, Jumat (13/1).
Sesuai Permentan 10/2022, pupuk bersubsidi yang semula terdiri dari Urea, NPK, ZA, SP-36, Organik Granul dan Organik Cair sekarang hanya dibatasi pada dua jenis saja, yaitu Urea dan NPK. Berikutnya, pupuk bersubsidi sesuai Permentan hanya diperuntukkan bagi sembilan komoditas pertanian strategis yang berdampak terhadap inflasi, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi dan kakao.
“Selain itu, sektor perikanan sudah tidak mendapatkan alokasi pupuk dari Dinas Pertanian,” ujar AKP Komang.
Ia pun mengajak masyarakat, khususnya petani untuk turut mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi agar tepat sasaran. AKP Komang menyampaikan bahwa, ada tiga titik kerawanan pelanggaran hukum yang harus diwaspadai bersa, yaitu penjualan pupuk yang tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), penimbunan pupuk, serta penjualan pupuk di luar wilayahnya.
Adapun HET pupuk bersubsidi terbaru yaitu, Urea Rp2.250 per kilogram (kg), NPK Rp2.300/kg, dan NPK formula khusus kakao Rp3.300/kg. Ketentuan HET ini berlaku jika dibeli di pengecer resmi, secara tunai dan dalam satuan kemasan utuh.
Selain itu, di kesempatan yang sama, AKP Komang juga mengingatkan para petani untuk tidak menggunakan alat jebakan tikus yang menggunakan setrum, di area persawahan, karena membahayakan orang lain.
“Solusi untuk mengatasi hama tikus dengan menggunakan oposan/gropyokan, sanitasi, pengaturan waktu tanam secara bersama-sama, penggunaan rubuha (rumah burung hantu), serta penggunaan racun/pestisida,” pungkas AKP Komang.
Sementara itu, “Jumat Curhat” merupakan wadah bagi kepolisian untuk menyerap aspirasi masyarakat guna mengatasi permasalahan serta membantu pemerintahan daerah. Termasuk problem pertanian yang dihadapi para petani. (rul)