Suksesi Nasional, Mojokerto – Polres Mojokerto di back up Polda Jatim akhirnya berhasil mengungkap kasus kematian seorang mahasiswi Novia Widyasari yang terjadi pada tanggal 02 Nopember 2021 diarea makam Dusun Sugian Desa Japan Kecamatan Suko Kabupetan Mojokerto Jawa Timur.
“Waka Polda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo saat koferensi pers di Mapolres Mojokerto menyampaikan, hasil dari pemeriksaan mayat itu ditemukan adanya bekas minuman yang bercampur potasium.
Sedangkan hasil dari Visum luar yang dilakukan oleh Puskesmas Suko, pada tanggal 2 Desember 2021 kemaren tidak ditemukan tanda – tanda penganiayaan.
“Korban atas nama Novia Widyasari Rahayu (23) warga Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto,” kata Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo didampingi PJU Polda Jatim, Sabtu (4/12/2021) malam.
Hadi menambahkan, berkat hasil kerja keras anggota Polres Mojokerto Kabupaten, akhirnya bisa mengamankan seorang terduga yang bersangkutan seorang anggota Polri yang bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten.
“Korban dan Anggota Polri ini sudah berkenalan sejak bulan Oktober 2019 silam. Pada saat itu sedang nonton bareng distro baju yang ada di Malang.
Keduanya pun akhirnya berkenalan dan bertukar nomor Hanphone hingga terjadi hubungan (berpacaran),” sebut Hadi Supraptoyo.
“Kemudian keduanya melakukan hubungan intim layaknya suami istri sejak tahun 2020 hingga 2021. Mereka berdua melakukan perbuatan terlarang itu di tempat kos maupun di hotel didaerah Malang.
Selain itu ditemukan juga bukti lain bahwa korban selama pacaran, yang terhitung mulai bulan Oktober 2019 sampai bulan Desember 2021 melalukan tindakan aborsi bersama yang mana dilakukan pada bulan Maret tahun 2020 dan bulan Agustus 2021,” tandasnya.
“Untuk usia kandungan yang pertama masih usia mingguan, sedangkan usia kandungan yang kedua setelah berusia 4 bulan,” sambungnya.
Perbuatan melanggar hukum ini secara internal akan mengenakan terkait dengan ketentuan yang sudah mengatur di Kepolisian yaitu Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan 11.
“Secara pidana umum juga akan dijerat Pasal 348 Juncto 55, ini adalah langkah – langkah yang akan dilakukan oleh anggota Polri.
Kita akan menerapkan pasal – pasal tersebut kepada anggota yang melalukan pelanggaran. Sehingga tidak pandang bulu, dan hari ini terduga sudah diamankan di Mapolres Mojokerto Kabupaten,” ucapnya.
“Kami akan mendalami kembali apa yang menjadi penyebab utama wanita tersebut bunuh diri.
Namun sementara kita sudah mendapatkan keterangan dari hasil Interogasi. Apa yang kita dapatkan sesuai dengan pasal – pasal tersebut dan sudah terpenuhi semua.
“Hasil sementara potasium sudah dikirim ke labfor, sedangkan barang bukti yang ditemukan di TKP adalah potasium, sedangkan barang bukti yang digunakan untuk menggugurkan kandungan adalah sikotek. Sampai hari ini tidak ditemukan unsur kekerasan,” pungkasnya.
Sedangkan untuk yang kode etik adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan ini adalah hukuman terberat.
“Sementara untuk pihak keluarga dari terduga pelaku sudah dilakukan pemeriksaan dan untuk penjual obat aborsi juga tidak menutup kemungkinan juga akan dilakukan pengejaran,” pungkasnya.(hum/rus)