Suksesi Nasional, Surabaya – Maling sepeda motor dikawasan jalan Sidotopo Wetan Kecamatan Kenjeran Surabaya bernama Fauzi (31) asal Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur ditangkap aparat kepolisian setempat.
Fauzi yang sehari – hari berjualan pentol itu ditangkap polisi pada hari Jum’ at 09 September 2022 sekitar pukul 09:00 Wib atas laporan kasus pencurian Hp atau ponsel milik warga jalan Sidotopo Wetan Surabaya.
Saat dilakukan pengembangan, ternyata Fauzi terlibat aksi pencurian sepeda motor Honda Supra dengan nopol L- 5015- QJ milik Marso (62) warga Jalan Kedungmangu Timur Surabaya.
Kronologisnya, pada hari Rabu 26 Agustus 2022 pukul 08 :00 Wib, korban (Marso) memarkir kendaraannya didepan Balai RW 05 jalan Sidotopo Wetan dalam posisi tidak dikunci stir karena kunci kontak dalam kondisi rusak.
Sekitar pukul 08.35 Wib, Fauzi yang sudah lama mengincar, datang dan langsung mengambil sepeda motor itu dengan mudah dan dibawa kabur.
Namun, Fauzi tidak sadar bahwa aksinya terekam kamera pengintai atau CCTV diarea lokasi kejadian. Hal itu terungkap saat polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Saat diinterogasi, Fauzi mengakui bahwa dirinya yang mengambil sepeda motor didepan kantor Balai RW 05 Jalan Sidotopo Wetan Surabaya.
Kendaraan hasil curian tersebut dijual kepada seorang penadah di Madura seharga Rp. 700.000 dan uangnya habis buat makan sehari hari,” kata Kanit Reskrim Polsek Kenjeran AKP Soeryadi Rabu (13/09/2022).
Berdasarkan catatan di Kepolisian, dia (Fauzi) ternyata merupakan seorang residivis dan pernah dipenjara pada tahun 2018 silam dalam kasus pencurian handphone,” jelas Soeryadi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 1 unit sepeda motor Honda Vario dengan nopol L – 6482 – NE ,1 buah BPKB sepeda motor Honda Supra Nopol L- 5015 -QJ warna hitam dan screen shot rekaman CCTV.
Penjara rupanya tidak membuat Fauzi kapok dan kembali berulah. Akibatnya, dia harus merasakan pengapnya jeruji besi tahanan polisi.
Untuk mempetanggungjawabkan perbuatannya, Fauzi bakal dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dan pemberatan (curat) dengan pidana 7 tahun penjara,” tandas Soeryadi.(rus)