Beranda Blitar

Kembali Ke Zona Merah, Kota Blitar Perpanjang PPKM Hingga 8 Pebruari

Suksesi Nasional, Blitar-
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diputuskan diperpanjang hingga 8 Pebruari 2021 menyusul kembalinya status Kota Blitar ke zona merah. Keputusan ini diambil usai rapat koordinasi bersama Tim Covid-19 melalui vidcon yang diikuti oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat dan Lurah di ruang kerja Walikota, Senin (25/1/2021).

“Karena Kota Blitar masuk lagi ke zona merah, maka kita tetap menjalankan kebijakan dari Kemendagri yakni perpanjangan PPKM hingga 8 Pebruari”, terang Walikota Santoso usai rapat.

Dikatakannya, berdasarkan laporan dari Kepala Dinas Kesehatan, Kota Blitar masuk zona merah lagi sehingga harus mengikuti kebijakan Surat Edaran (SE) Mendagri yang kemudian disusul dengan SE Walikota.

Baca Juga :  Staf Ahli Bupati Tanbu Ikuti Rapurna TMMD ke - 45 Tahun 2024 Secara Virtual

“Evaluasi PPKM yang kemarin, masyarakat belum bisa tertib dan disiplin. Tadi banyak saran dari Kapolres serta Dandim agar diberlakukan sanksi secara tegas terhadap pelanggaran baik kepada masyarakat maupun pengusaha”, ujarnya.

Walikota memberikan contoh misalnya kedai-kedai kopi yang sudah diingatkan tetap melanggar akan diberi teguran secara tegas secara tertulis. Kalau masih membandel akan diberikan sanksi lebih keras lagi.

“Namun jika masih tidak mengindahkan, maka ijin usaha akan dicabut demi keselamatan warga Kota Blitar yang kita cintai dan juga agar ada efek jera”, ucapnya.

Santoso menambahkan, jika tidak diberi sanksi maka akan dianggap enteng saja dan dampaknya akan semakin banyak masyarakat yang terpapar hingga meninggal dunia.

Baca Juga :  Bupati Zairullah Lepas 115 Kontingen Kabupaten Tanbu Ikuti POPDA 2022 di Bajarmasin

“Dalam 2 minggu terakhir sudah 22 warga yang meninggal akibat Covid-19. Maka kita tidak boleh anggap remeh, kita harus jalani protokol kesehatan lebih ketat lagi”, imbuhnya.

Terkait diterapkannya jam malam, Walikota Blitar ini menjelaskan bahwa SE Mendagri sebenarnya sudah cukup adil. Adanya batasan jam pada malam hari agar masyarakat tidak ada yang keluar rumah karena salah satu yang harus dihindari adalah kerumunan. Tidak keluar rumah kalau tidak penting.

Ia pun menyampaikan himbauan khusus dari PMI agar warga yang pernah terserang Covid kemudian sembuh, diminta kesediaannya/keikhlasannya untuk donor plasma konvalesen karena bisa sebagai imun bagi yang membutuhkan.

“Saat ini kita butuh alat pendingin (freezer) yang harganya sekitar 400 juta agar darah pendonor bisa bertahan hingga 2 tahun karena disimpan pada suhu minus 30 derajat”, kata Santoso.

Baca Juga :  Kantor Imigrasi Kediri Ungkap Modus Pengiriman Pekerja Migran Non Prosedural ke Luar Negeri

“Melihat urgensinya, kita perlu merealisasikan melalui dana Belanja Tak Terduga (BTT) untuk pengadaan freezer tersebut karena selama ini jika ada pendonor konvalesen harus dibawa ke Kediri. Kalau kita punya sendiri maka donor itu bisa standby disini”, tandasnya. (ek)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini