Suksesi Nasional, Kediri — Dibentuknya E-Warong tak lain untuk melayani penyaluran Keluarga Penerima Manfaat (KPM) serta untuk meningkatkan roda perekonomian ditengah masyarakat yang saat ini didera pandemi COVID -19.
Elektronik warung gotong royong (e-Warong) merupakan program bantuan sosial sebagai bentuk sinergi dari Program Keluarga Harapan (PKH) dengan program Kelompok Usaha Bersama (KUBE).
E-Warong melayani transaksi pembelian bahan pangan pokok bersubsidi, gas LPG 3 kg, pembayaran listrik, pupuk, serta program subsidi lainnya.
Seperti diberitakan kemarin, bahwa penyedia jasa (e-warong) guna melayani Penerima Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Wates Kabupaten Kediri harus membayar denda kepada kelompok sebesar Rp. 11.250 rupiah.
Hal ini tertuang dalam bukti yang didapatkan media ini dilapangan, disitu tertera surta pernyataan yang diketahui oleh pihak pendamping kepada seluruh e – warong yang ada dikecematan Wates.
Menurut keterangan yang kami peroleh dari Dinas Sosial Kabupaten Kediri melalui Kabid Fakir Miskin Arianto di Dinas Sosial Kabupaten Kediri di Jl. Mayor Bismo, bahwa pihaknya tidak pernah mengijinkan regulasi tentang adanya denda dan tarikan dalam e – Warong.
“Tahun kemarin sudah kami peringatkan, bahwa hal tersebut tidak boleh dilakukan. Akan kami tindak lanjuti dan segera kami lakukan pembenahan,” ucap Ariayanto di ruang kerjanya Jum’at 01/04
Ditambahkan oleh Ariyanto, bahwa pihak Dinas Sosial tidak memberikan intruksi yang diluar ketetapan yang sudah ada. “Bahwa semua sudah ada aturannya, kalau menyimpang pasti kami akan lakukan tindakan,” tuturnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Kediri Wirawan ketika ditemui diruang kerjanya, apa yang dilakukan oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab dengan melakukan denda serta menghina media itu salah.
“Kami akan segera melakukan tindakan mas, itu jelas salah. Apapun bentuknya, dalam aturan yang sudah ditetapkan pemerintah tidak ada tarikan atau denda, bantuan itu sangat bersinggungan sekali dengan masyarakat yang sangat membutuhkan bantuan,”tegasnya.
Wirawan juga menambahkan, itu jelas sudah menyalahgunakan wewangnya, menciderai peraturan kementrian sosial tentang pedoman TKSK tahun 2009.(Ndi)