Suksesi Nasional, MAGETAN – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Magetan Eko Muryanto, mengingatkan kepada seluruh Kepada Desa (Kades) dan Perangkat Desa agar menjaga netralitas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang.
Meskipun Kades dan Perades punya hak pilih secara individu, namun secara kedinasan atau profesi ada batasan sesuai undang-undang harus netral. Artinya tidak boleh mengarahkan, mendorong, mengajak untuk memilih kandidat tertentu.
“Memang aparatur Pemerintah desa itu punya hak pilih dan itu secara individu. Tapi secara kedinasan, ketika dia berprofesi sebagai Kades atau perangkat desa saat kontestasi politik, apalagi Pilkada Pemilu itu memang harus netral.
Ingat batasan-batasan ini sudah diatur oleh undang-undang. Bila nanti kedapatan ada Kades maupun Parades mengajak masyarakat harus memilih salah satu kandidat, harus dipertanggungjawabkan sesuai undang-undang yang berlaku. Dukungan dari masyarakat itu sifatnya individu,” kata Eko Muryanto kepada wartawan, Senin (22/4/2024).
Eko berpesan untuk para aparatur Pemerintah desa agar senantiasa menjaga netralitas pada Pilkada di Kabupaten Magetan agar bisa berjalan dengan lancar, aman dan kondusif.
“Saya berharap untuk seluruh Aparatur Pemerintah desa supaya menghindari statement-statement/ kepentingan pribadi atau Polemik ,yang dapat menjadikan kegaduhan disaat Pilkada mendatang.
Mari bersama sama sukseskan Pilkada serentaj yang akan dilaksanakan pada bulan November -2024 mendatang,” kata Eko Muryanto.
Sebagai informasi, aturan bahwa seorang Kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis. Regulasinya diatur dalam Pasal 280, 282, dan 490 UU No 7/2017 tentang Pemilu. Pelanggar bisa dipidana, baik penjara maupun denda.
Adapun dalam Pasal 280 ayat (2), disebutkan bahwa perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu.
Selain tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye, perangkat desa, sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3) juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu.
Dalam Pasal 494 dijelaskan bahwa setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Selanjutnya Pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
Untuk sanksinya disebutkan dalam Pasal 490, yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta rupiah.(mar)