Suksesi Nasional, MAGETAN – Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo (Jokowi) telah meneken undang – undang nomor 3 tahun – 2024 tentang desa.
“Salah satunya yang tercantum mengenai masa jabatan Kepala Desa (Kades) selama 8 tahun dengan maksimal selama dua periode.
Eko Muryanto SIP, M.Si Kapala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Magetan menyampaikan, bahwa tahun 2025 tidak ada pengisian Kepala desa untuk 178 desa di Kabupaten Magetan.
” Kalau untuk reguler (definitif) kemungkinan tidak ada pengisian kepala desa, karena sudah turun undang-undang desa, tambahan dua tahun itu akan terlaksana, namun untuk yang kosong ini dalam pembahasan dengan tim dan kita laporkan pada Permendagri,” kata Eko Muryanto saat di konfirmasi awak media Sabtu (18/05/2024).
Eko juga menjelaskan di Magetan ada empat Kepala desa yang kosong, apakah akan di isi atau tidak belum bisa memberikan jawaban.
” Undang-undang desa tentang penambahan masa jabatan Kades yang sebelumnya 6 tahun manjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode itu sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo pada bulan April – 2024 kemaren.
Maka platform kami pemilihan Kades masih di tahun 2025, maka untuk yang kosong saya belum bisa memberikan jawaban, apakah harus di isi atau tidak, karena masih kita koordinasikan lebih lanjut,” terang Eko Muryanto . (mar)