Suksesi Nasional, Surabaya – Sepasang kekasih di Surabaya nekat melakukan aksi pencurian sepeda motor disebuah warung kopi (warkop) dikawasan jalan Kembang Kuning Surabaya Jawa Timur.
Sang kekasih berinisial J R (23) warga Jalan Gubeng Masjid Surabaya. Sementara perempuannya berisial NM (22) warga jalan Menur Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya AKP Marji Wibowo menyebutkan, modus yang dilakukan kedua pelaku yakni merusak kunci setir sepeda motor kemudian membawa kabur kendaraan hasil curiannya.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada hari Rabu 06 Juli 2022 saat korban memarkir kendaraannya di depan Warkop Jaya Jalan Kembang Kuning 47 Surabaya.
Kedua pelaku yang sudah lama mengincar sepeda motor korban, tiba – tiba datang dan langsung merusak kunci setir sepeda motor menggunakan kunci leter T. Setelah berhasil membobol kunci sepeda motor tersebut, kedua maling itu membawa pergi dengan cara didorong diam – diam.
Namun sekitar 5-10 meter dari lokasi kejadian, aksinya diketahui oleh korban dan diteriaki maling.
Sontak saja warga yang mendengar teriakan orang minta tolong, langsung membantu mengejar kedua pelaku hingga pasangan sejoli itu tertangkap dan digebuki warga hingga mengalami luka lebam dibagian wajahnya.
Tim opsnal Reskrim Polsek Tegalsari yang mendapat informasi terkait adanya penangkapan pelaku pencurian sepeda motor segera menuju ke TKP dan mengamankan kedua tersangka dari amuk massa,” kata AKP Marji Wibowo Jum’at (22/07/2022)
Kedua pelaku dan barang bukti (BB) kemudian di bawa ke Mapolsek Tegalsari untuk di proses lebih lanjut.
Saat diinterogasi diruang penyidik, sepasang kekasih itu mengaku melakukan aksi pencurian bersama temannya berinisial ITONG saat ini dalam pengejaran petugas (DPO).
Hasil pemeriksaan sementara, mereka pernah beraksi disejumlah tempat kejadian perkara (TKP) diantaranya; jalan Gunungsari, jalan Dinoyo dan di jalan Bratang Surabaya.
Komplotan itu pernah mengobok – obok 5 TKP diwilayah hukum Polsek Gubeng dan 1 diwilayah hukum Polsek Tambaksari Surabaya. Sasarannya adalah sepada motor Honda Beat,”terang Marji Wibowo.
Dari tangan kedua tersangka, kami berhasil menyita 1 buah kunci T, 1 unit Honda Beat dengan nopol L- 6496 – AAA.
Akibat perbuatannya kedua pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan (curat),” pungkasnya.(rus)