Suksesi Nasional Tulungagung – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tulungagung kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas/Lsm) di Aula auditorium Universitas Bhinneka Tulungagung, Selasa (28/06/22).
Kegiatan dibuka oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tulungagung (Kesbangpol), Bambang Triono melalui sekertaris Kesbangpol Siti Baroroh yang diikuti 100 peserta yang terdiri dari Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di Kabupaten Tulungagung.
Hadir saat pembukaan Sekertaris Kesbangpol, Kepala Bidang politik dalam negeri Kesbangpol Tulungagung serta para peserta sosialisasi. Sementara sebagai narasumber dari Universitas Islam Kadiri dan dari BPKAD Tulungagung.
Kepala Badan Kesbangpol melalui sekertaris dalam pengarahannya berharap organisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat yang berada di Kabupaten Tulungagung terus berkiprah dengan menguasai berbagai masalah. Karena eksistensi sebuah Ormas atau LSM akan diakui masyarakat jika mampu melakukan upaya-upaya pemberdayaan dan penyadaran masyarakat melalui kegiatan yang bermanfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat itu sendiri.
Sosialisasi ini sambung Siti Baroroh, sangat penting dilaksanakan agar organisasi masyarakat (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) betul-betul dapat mengikuti aturan dan prosedur yang ada sehingga akan berdampak pada peningkatan dan pemahaman serta kemampuan Ormas terhadap pembangunan daerah menuju Kabupaten Tulungagung Ayem Tentrem Mulyo LAN Tinoto
“Kami sangat mengharapkan keberadaan Ormas maupun LSM bisa menjadi penyalur aspirasi masyarakat kepada pemerintah, baik berupa dukungan, saran maupun kritikan”, ujarnya.
Karena lanjut Siti, keberhasilan pembangunan daerah dapat dicapai melalui tiga pilar yaitu salah satunya antara pemerintah dengan masyarakat yang saling bersinergi dengan peran dan kedudukannya masing-masing.
Dapat dicermati bersama, cukup banyak Ormas dan LSM yang ada di Kabupaten Tulungagung, Kondisi ini menjadi sesuatu yang menggembirakan, apalagi pilar civil society ini juga telah banyak berkontribusi secara nyata dalam pemberdayaan masyarakat serta ikut mengawal pembangunan di Kabupaten Tulungagung.
Sementara itu Kabid Politik dalam negeri sekaligus ketua panitia sosialiasi Nina Umi Hani’in mengatakan berdasarkan UU nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk kepentingan, kegiatan dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan negara NKRI yang berdasarkan Pancasila.
“Organisasi masyarakat sebagai sarana untuk menyalurkan pendapat dan pikirian bagi anggota masyarakat dan warga negara, mempunyai peranan yang sangat penting dalam meningkatkan keikutsertaan secara aktif untuk mewujudkan masyarakat Pancasila berdasarkan UUD 1945,” kata Nina
Menurut Nina, mengingat pentingnya peranan Ormas dan sejalan dengan usaha pemantapan penghayatan pengamalan Pancasila, maka ormas perlu menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya azas.
Dijelaskannya, selain ormas dikalangan masyarakat telah tumbuh dan berkembang organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang dibentuk oleh anggota masyarakat, warga negara secara sukarela atas kehendak sendiri serta peduli di bidang kegiatan tertentu.
“Hal ini ditetapkan oleh organisasi atau lembaga sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam upaya meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan. Dengan demikian LSM sebagai salah satu wadah partisipasi masyarakat dalam pembangunan sesuai dengan bidang, profesi dan fungsi yang diminta oleh lembaga yang bersangkutan,” katanya.(als/har).