Suksesi, Nasional Nganjuk – Berkas persyaratan mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Partai Rakyat Adil Makmur ( Prima) Nganjuk dinyatakan lengkap dan memenuhi sarat untuk mendapatkan SKT dari kesbang maupun dinyatakan sudah memenuhi persyaratan oleh ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk. Selasa (15-96-2021).
Kesit Joko Pamungkas sekretaris Partai PRIMA Nganjuk ,seorang yang turut crew yang mengantar pemberitahuan keberadaan Partai Rakyat Adil Makmur di Kesbangpol Nganjuk, mengatakan bahwa semua persyaratan yang diminta Kesbangpol Nganjuk sudah dinyatakan lengkap dan terpenuhi persyaratannya antara lain Surat Pengantar kepada kepala Kantor kesatuan Bangsa dan Politik perihal melaporkan DPC/DPK parpol, kemudian Surat Keputusan (SK) keputusan Tingkat Kabupaten serta surat keterangan domisili alamat sekertariat dari DPC atau DPK Parpol dari Lurah/kades/ camat setempat dan juga biodata ketua ,sekretaris , bendahara.
“ Semua sudah dinyatakan petugas pemeriksa dari kesbangpol lengkap mas, termasuk kelengkapan foto copy KTP ketua, sekretaris , bendahara tak terkecuali surat pernyatan pengurus, bahwa tidak merangkap sebagai pengurus partai politik lain bermaterai,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama Kesit yang kala itu dipampingi beberapa pengurus DPK Nganjuk saat ditemui usai bertemu dengan Ketua KPUD Nganjuk menerangkan bahwa surat pemberitahuan Ke KPU sudah cukup lengkap baik berkas dokumen Partai sudah diterima dan tanda terima sudah ditandatangani ketua KPU dan Ketua DPK. Memang ini partai Rakyat biasa mas, yang tetap mengutamakan gotong royong yang inssaalloh akan menjadi alat untuk memperjuangkan nasib rakyat tandasnya.
Sementara Ketua KPU, Pujiono, saat berpapasan dengan Suksesi Nasional menjelaskan sekilas soal tahapan pelaksanaan pemilu 2004 akan dimulai tahun 2022tahun depan.
Kemudian hari ini menurutnya KPU masih inten melakukan rapat rapa internal dengan anggota dan komisariat terkait Tehnis, SDM serta pendanaan , yang jelas untuk partai partai kedepan harus memperhatikan kuota keikutsertaan kaum perempuan dan mempersiapkan julah kuota anggota yangditandai dengan foto copy KTP dan foto anggota untuk partai baru, karena kita menggunakan undang undang pemilu lama yakni UU no.7 tahun 2017, demikian PUJiono (nur /sur)