Suksesi Nasional, Magetan – Dalam masa pandemi Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Magetan menerbitkan surat nomor 420/3508/403.101/2021 Tentang Kegiatan Pendidikan Tingkat PAUD, SD dan SMP ditengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Disebutkan dalam surat yang ditujukan kepada Kepala sekolah mulai SMP, SD, PAUD, UPTD SKB, Pengawas sekolah se- Kabupaten Magetan, Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) semua jenjang pendidikan dibawah kewenangan Dikpora Magetan dilaksanakan sistem Dalam jaringan (Daring).
Suwata Kepala Dinas Pendidikan Magetan, meminta pada kepala sekolah , materi pembelanjaran untuk siswa didik dapat diberikan melalui media yang dimiliki sekolah, para guru diminta untuk bisa menyampaikan,mengarahkan materi pembelajaran dengan caranya yang dimiliki sekolah”terangnya
Dimasa pandemi Covid virus 19 Dikpora Magetan juga membatasi aktifitas dilingkungan sekolah. Membatasi Work Form Office (WFO) tenaga Pendidik dan kependidikan maksimal 25 % dengan protokol kesehatan (Prokes) ketat,” tegasnya
Pengawas dan Penilik sekolah diminta melakukan pemantauan pada satuan pendidikan diwilayahnya masing – masing melalui media yang tersedia. Sejumlah kegiatan yang digelar diarea sekolah agar ditunda hingga kondisi memungkinkan.
Kebijakan WFO 25% dan KBM Daring untuk semua jenjang pendidikan di Kabupaten Magetan berlaku mulai 5 Juli – 20 Juli 2021. ” Pelaksanaan Angka 1 dan 2 sebagaimana disebut diatas berlaku mulai tanggal 05 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021.” kutipan surat Dinas Dikpora Magetan (mar)