Suksesi Nasional, NTT — Ketua Bawaslu kabupaten Manggarai Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Fortunatus Hamzah Manah menilai bahwa pelaksanaan Pilkada 2024 sudah berjalan dengan baik bila dibandingkan dengan pelaksanaan Pilkada sebelumnya.
Pilkada 2024 minim pelanggaran. Hal ini merupakan dampak dari perubahan kerangka regulasi.
“Kalau dikatakan Pilkada 2024 ini minim pelanggaran, itu juga berkat adanya perubahan paradigma dari sisi regulasi,” kata Alfan.
Jika pada Pilkada sebelumnya, paradigma pengawasan selalu mengedepankan penanganan pelanggaran, maka pada Pilkada 2024 mengedepankan pencegahan.
“Ketika ada pelanggaran, Bawaslu mencatat itu sebagai temuan dan langsung diberikan saran perbaikan agar langsung diperbaiki saat itu juga. Ketika sudah diperbaiki, artinya itu sudah tidak lagi menjadi pelanggaran,” kata mantan jurnalis ini.
Sementara komisioner Bawaslu Manggarai Marselina Lorensia berkata selama tahapan Pilkada Serentak tahun 2024 lalu terdapat delapan kasus.
“Terdapat empat kasus dugaan pidana pemilihan dan empat kasus dugaan pelanggaran hukum lainnya. Sedangkan dugaan pelanggaran administrasi dan kode etik, tidak ada,” ujar Marselina saat evaluasi pengawasan Pilkada di Tempode Resort, Reok, Senin 27 Januari 2025.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) ini menambahkan, empat dugaan tindak pidana pemilihan terdiri dari satu kasus berupa laporan yang tidak diregistrasi karena sedang diproses di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan tiga kasus yang diregistrasi setelah memenuhi syarat formal dan material.
Khusus penanganan pelanggaran pidana, kata Selin, Bawaslu tidak sendirian tetapi bersama Kepolisian Resor Manggarai dan Kejaksaan Negeri Manggarai dalam Sentra Gakkumdu.
“Kami menangani kasus tersebut di Sentra Gakkumdu. Dari ketiga kasus yang diregistrasi, ada dua kasus yang berhenti di Bawaslu karena tidak memenuhi unsur pelanggaran dan satu kasus SP3 di Polres Manggarai karena kedaluwarsa,” katanya.
Sementara pelanggaran hukum lainnya terdiri dari dua kasus pelanggaran netralitas ASN, satu kasus pelanggaran netralitas kepala desa, dan satu kasus pelanggaran netralitas perangkat desa. Untuk pelanggaran hukum lainnya, kata Selin, peran Bawaslu hanya memberikan rekomendasi.
“Terkait pelanggaran netralitas ASN, kami menyampaikan rekomendasi kepada BKN, sedangkan terkait pelanggaran netralitas Kepala Desa dan perangkat desa direkomendasikan kepada Bupati Manggarai,” katanya.
Sementara itu, Wakapolres Manggarai Kompol Karel Leokuna mengapresiasi kerja sama tiga instansi di bawah Sentra Gakkumdu, yakni Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.
Kerja sama tiga lembaga ini menjadi modal dalam penanganan pelanggaran pidana pemilihan yang menjadi domain Sentra Gakkumdu.
Karel menilai bahwa kendala penanganan pelanggaran Pilkada tahun 2024 antara lain terlalu singkatnya waktu penanganan pelanggaran dan penerapan norma hukum yang multi tafsir, tidak aplikatif, serta adanya kekosongan hukum.
“Karena itu, komunikasi lintas sektoral lebih dipererat lagi guna menyatukan persepsi dan analisa terkait unsur pasal yang diterapkan,” katanya. (Beni L)