Suksesi Nasional, Lamongan- Pernyataan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) beberapa hari yang lalu menuai respon dari para tenaga medis. Pernyataan yang tertuang dalam Permenkes RI No 6 tahun 2023 salah satunya tentang bagaimana pengurusan STR dan SIP, mendapat respon, alias tanggapan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), salah satunya cabang IDI Lamongan.
Menurut Dr Budi Himawan, SP,U mengatakan, jika pernyataan Kemenkes RI No 6 tahun 2023 kurang tepat dan kurang bijak. Jadi memang beberapa hari yang lalu Pak Menkes RI memberikan pernyataan terkait dengan bagaimana pengurusan STR dan SIP, Jad kami yang berada di istilahnya garis depan pelayanan merasa apa yang beliau sampaikan itu kurang tepat dan kurang bijak.
Saya yakin seluruh IDI seluruh Indonesia, termasuk IDI cabang Lamongan yang terpanggil untuk meluruskan pernilaian Menkes RI, terkait perpanjangan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) bagi dokter, ” kata Ketua IDI Lamongan, pada awak media, Selasa (20/03/2023).
Lebih jauh Dr Budi Himawan mengatakan jika penilaian Menkes, untuk biaya pengurusan STR dan SIP sebesar Rp.6 juta tiap tahun dan dikalikan dengan 77 ribu jumlah dokter specialis hingga ketemu angka Rp. 430 milyar.
” Inilah penilaian yang harus diluruskan, Ini sesuatu yang wow dan sangat menyakitkan bagi kami. Padahal kenyataannya kami di kepengurusan IDI bekerja penuh keikhlasan tanpa digaji.
Kami juga mengapresiasi pernyataan yang disampaikan Menkes RI, dimana beliau menyampaikan jika open to be corrected (terbuka untuk dikoreksi) pihak yang bersangkutan.
Makanya kami IDI cabang Lamongan angkat bicara untuk klarifikasi, ya sekali lagi kami ingin meluruskan penyataan Kemenkes RI, meluruskan fakta yang sebenarnya, ” tambahnya, disela-sela menjalankan tugasnya.
” Jujur saja, pernyataan Menkes RI secara tidak langsung merupakan fitnah bagi kami. Kami yang berada digaris depan pelayanan kesehatan merasa risih, dan menjatuhkan nama baik profesi kami. Kami berharap, pernyataan yang disampaikan pejabat publik jangan sampai membuat kegaduhan, ” ujar, Budi, sapaan akrab Dr, Budi Himawan, SP.U
Lebih jauh dr Budi menyampaikan dan merincikan, jika untuk mengurus perpanjangan STR dan SIP setiap dokter di Lamongan per lima tahun sekali hanya membayar Rp.600 ribu.
” Nilai Rp.600 ribu tersebut, Rp.300 ribu itu dibayarkan STR ke KKI. Dananya juga masuk k3 pemerintakan bukan ke organisasi. Sedangkan untuk sisa dananya dibayarkan ke P2KB (Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) baik IDI Cabang Lamongan maupun pusat masing-masing sebesar Rp 150 ribu.
P2KB merupakan organisasi yang ada di bawah naungan IDI yang bertugas untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan keilmuan dari dokter yang ada. Jadi perlu dicatat dan garis bawahi biaya STR itu hanya Rp.600 ribu, bukan Rp.6 juta. Sedangkan untuk SIP bagi dokter hampir di semua kepengurusan IDI gratis atau tidak berbayar,” terang Dr Budi.
Untuk mendapatkan STR bagi dokter, dr Budi membenarkan, diperlukan sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh masing -masing collegium sebanyak 250 SKP (Satuan Kredit Profesi). Dan jumlah itu, menurutnya, bukan semuanya dari ranah ilmiah semua, tapi sekitar 125 hingga 150 SKP saja.
“Menkes RI juga bilang tiap 4 SKP itu harus bayar Rp.1 juta kemudian dikalikan dengan jumlah dokter sampai ketemu angka triliunan itu sangat tidak benar. Karena untuk mendapatkan SKP secara gratis itu hampir setiap minggu bahkan tiap hari bisa. Hanya dengan mengikuti webinar yang dilaksanakan IDI,” katanya.
Dikemukakan dr Budi, untuk kegiatan IDI dalam upaya mengupgrade atau update keilmuan dan mendapatkan 4 SKP itu apabila kegiatan tersebut diluar kota.
“Selama ini kita nggak keberatan mengeluarkan biaya sebesar Rp.1 juta bila keluar kota. Karena memang kita yang menginginkan untuk bersilaturahmi dengan teman sejawat kita yang lain,” ujarnya.
Kemungkinan pernyataan Menkes RI tersebut, dikatakan dr Budi, bersamaan dengan pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law. Dan RUU tersebut telah ditentang oleh seluruh organisasi profesi kesehatan, karena menurutnya, adanya kepentingan lain
“Tapi kita melihat dengan terbitnya kebijakan-kebijakan yang baru. Mungkin kita harus lebih berhati-hati. Karena kita melihat, kemungkinan adanya kepentingan oligarki yang ada di sana.
Kami berharap seluruh organisasi profesi kesehatan yang ada di Lamongan harus terus meningkatkan keilmuan. Sehingga kedepan kalaupun itu terjadi, jangan sampai kita sebagai dokter Indonesia menjadi tamu di negeri sendiri,” pungkas Ketua IDI cabang Lamongan.
Sebagaimana diketahui Menkes RI Budi Gunadi Sadikin membuat pernyataan perpanjangan STR dan SIP tiap 5 tahun sekali terbilang berat untuk dokter. Terlebih Menkes RI juga berniat meringkas STR dan SIP menjadi satu surat.
Sebagai pejabat publik, sekaligus pejabat nomer 1 dibidang kesehatan, seharusnya menyampaikan pernyataan yang tidak berdampak negatif, yang berakibat heboh didepan publik. Dalam hearing RUU ke RUU kesehatan dengan mengundang organisasi profesi (IDI).
Kemenkes RI juga mengatakan, untuk biaya mengurus STR dan SIP terbilang cukup berat, yakni mencapai Rp. 6 juta. Selain itu Penilaian Menkes RI Budi Gunadi Sadikin tersebut diperoleh dari jawaban yang disampaikan Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia dr. Dante Saksono Harbuwono.
Untuk diketahui, STR sendiri merupakan bukti tertulis atau dokumen hukum bagi dokter. Sedangkan dokter tersebut telah dinyatakan sudah mendaftarkan diri dan memenuhi persyaratan, sebagaimana yang ditetapkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
Sementara SIP adalah bukti tertulis yang diberikan dinas kesehatan kabupaten/kota kepada dokter dan dokter gigi yang akan menjalankan praktik kedokteran setelah memenuhi persyaratan.
Selanjutnya SIP dan STR harus diperpanjang kurun waktu 5 tahun sekali. Apabila STR tidak urus masa berlakunya habis, maka STR dan SIP tidak berlaku lagi. Otomatis hal itu membuat dokter tidak boleh melakukan praktik kedokteran.(rul)