. Supaya Tidak Ada Informasi Yang Tercecer
Suksesi Nasional, Blitar – Komisi II dan III DPRD Kota Blitar melakukan sidak pembangunan hotel Group Santika Indonesia Hotels & Resorts yang terletak di Jalan Ir Soekarno, Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan Rabu (29/9/2021).
Totok Sugiarto, Ketua Komisi III mengatakan, pihaknya dan Komisi II serta anggota ingin melihat secara langsung pembangunan hotel berbintang tersebut.
“Pada intinya kita ingin melihat fakta riil (on the spot) di lapangan sesuai laporan yang diterima supaya tidak ada informasi yang “salang surup” atau tidak jelas. Diantaranya terkait kecukupan perijinan dimana dipersyaratkan koefisien konstruksi bangunan 70 persen dari luas lahan yang tersedia dan 20 persennya untuk ruang terbuka hijau (RTH). Dan kalau kita lihat, kurang lebihnya sudah memenuhi itu,” kata Totok.
Lanjutnya, untuk validitas data, pihaknya minta Site Plan (perencanaan tapak) dibuat sedemikian rupa agar diketahui secara administratif pelaksanaan pembangunan sudah memenuhi ketentuan, salah satunya tersedianya 20 persen lahan RTH.
Sedangkan terkait permintaan warga sekitar hotel agar tidak menggunakan sumur dalam, Totok menyebut, untuk tahap pembangunannya menggunakan beberapa sumur permukaan yang sudah ada dengan kedalaman 12 sampai 15 meter.
“Beberapa sumur memang dimanfaatkan untuk aktifitas pembangunan sedangkan pemakaian air minum dan lainnya sudah ada komitmen memakai PDAM,” terangnya.
Berikutnya kata Totok, terkait Amdallalin dan lainnya akan ditinjau sebagaimana Amdal tahun 2018 yang akan disesuaikan dengan dinamika perkembangan terkini seperti apa.
Beberapa persyaratan, kata Totok, sudah dipenuhi namun karena ada dinamika di masyarakat sekitar hotel, maka harus ada penjelasan.
“Jangan sampai ada informasi yang tercecer atau informasi yang salang surup”, imbuhnya.
“Yang terpenting, persyaratan perijinan dipenuhi, utamanya pemberdayaan warga sekitar. Jadi keberadaan hotel harus memenuhi asas manfaat bagi masyarakat sekitar dan Kota Blitar,” tandas Totok.
Di tempat yang sama, M Trianto, Ketua LSM KRPK yang menyoal pembangunan Hotel Santika mengatakan, menurut Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 pasal 11 menyebutkan, garis sempadan mata air minimal radius 200 meter tapi faktanya jarak hotel tersebut hanya 95 meter dari mata air Sendang.
“Hampir semua dokumennya kita anggap cacat hukum. Misalnya di IMB lantai 5 tapi faktanya ini lantai 7. Artinya, temuan ini harus dibawa ke pansus,” kata Trianto.
Meski begitu ia menegaskan bahwa warga Sendang tidak menolak dibangunnya hotel itu.
“Warga di sini tidak menolak adanya pembangunan hotel. Kita mendukung penuh asalkan sesuai dengan peraturan yang ada,” ujar Trianto.
Menanggapi hal ini, Diana, Admin Hotel Santika menekankan, proses pembangunan sudah melalui sejumlah perizinan prosedural. Terbukti pihaknya telah mengantongi izin dari pemerintah kota dan provinsi.
“Alhamdulillah, semua sudah sesuai prosedur, tidak ada masalah yang berarti,” ucapnya.
Untuk persoalan sempadan, sambungnya, bisa meminta penjelasan dari dinas terkait yang memberikan izin. Menurutnya, jika radius itu benar-benar di terapkan di Kota Blitar maka banyak bangunan-bangunan yang sudah berdiri harus dirobohkan.
“Seperti di sepanjang kali Urung-urung itu misalnya, banyak juga bangunan berdiri atau RSUD Mardi Waluyo dan RSK Budi Rahayu dimana sempadan kurang dari 200 meter dengan sumber air di dekatnya,” terang Diana.
Disampaikannya pula, progres pembangunan Hotel Santika Blitar sudah mencapai 60 persen. Insyaallah, kata Diana, akhir tahun 2022 sudah Soft Opening.
“Investasi besar seperti pembangunan hotel berbintang ini menurut saya dan mungkin masyarakat pada umumnya berpendapat sama bahwa akan berdampak baik pada kemajuan Kota Blitar itu sendiri, terutama sektor wisata dan pelaku usaha di dalamnya,” imbuhnya.
“Jangan ada anggapan, ketika ada investor besar masuk ke Blitar dan sudah mendapatkan izin kemudian di tengah jalan didemo, ini kan tidak baik untuk iklim investasi, kapan majunya,” pungkas Diana. (ek)