Suksesi Nasional, NGANJUK – Ketua komunitas Anti Korupsi, Salam Lima Jari Nganjuk, Yuliana Margaretha SH yang akrab di sapa Yulma, datang ke Unit pidsus Polres Nganjuk untuk memenuhi panggilan polisi terkait dengan laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan oleh PT. Talenta Multi Kreasi Indonesia (TMKI), perusahaan tambang galian C yang beroperasi di wilayah desa Joho kecamatan Pace, Nganjuk, Rabu, 16/10/2024.
Surat panggilan dari Polres Nganjuk sebenarnya telah dikeluarkan pada hari Selasa, 15 Oktober 2024, namun diterima Yulma melalui layanan pengiriman paket tgl 16 oktober pagi.
Tetapi Yulma tetap datang memenuhi panggilan Polisi, didampingi oleh penasihat hukumnya, Prayogo Laksono, SH, MH, seorang pe FCngacara muda handal di Nganjuk.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk tindakan kooperatif terhadap panggilan polisi tersebut.
Selesai dimintai keterangan Pidsus, saat diwawancara media, Yulma menyampaikan bahwa dirinya dilaporkan oleh PT. TMKI terkait dengan dugaan pencemaran nama baik dilakukan dalam orasi pada aksi demonstrasi pada tanggal 9 Juli 2024.
Dalam orasi tersebut, Yulma meneriakkan kata-kata “Maling uang rakyat,” yang menurut laporan perusahaan tersebut telah mencemarkan nama baik mereka.
“Saya memang menyampaikan pernyataan tersebut saat orasi pada tanggal 9 Juli 2024. Tujuan saya adalah untuk menyuarakan kekhawatiran kami terkait perusahaan yang beroperasi tanpa membayar pajak dan tetap beroperasi meskipun izin usaha mereka sudah tidak aktif,” ungkap Yulma dengan tegas.
Sementara itu, Prayogo Laksono, selaku penasihat hukum Yulma, menyampaikan bahwa berdasarkan analisis dan bukti yang ada, kliennya tidak mempunyai itikad menyerang nama Baik Baik perorangan maupun Badan hukum atas tuduhan yang dilaporkan oleh PT. TMKI.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan, namun setelah menilai dari keterangan dan bukti yang kami miliki, kami yakin klien kami semestinya ‘tidak dapat dinyatakan Bersalah’, karena tindakan orasi yang dilakukan Yulma merupakan bentuk dari haknya untuk menyampaikan aspirasi sebagai bagian dari demokrasi” kata Prayoga
Secara terpisah, Yulma sendiri tetap optimis dalam menghadapi proses hukum ini dan berharap agar semua pihak dapat melihat permasalahan ini secara objektif.
Sebagai seorang aktivis yang sering terlibat dalam isu-isu sosial, Yulma menegaskan bahwa aksinya pada waktu itu adalah untuk menuntut transparansi dan akuntabilitas dari perusahaan -perusahaan yang beroperasi di wilayah Nganjuk, terutama terkait kewajiban perpajakan dan kepatuhan terhadap regulasi yang ada.
” Yang saya khawatirkan dan saya menduga pelaporan atas ucapan2 yang disampaikan pada saat UNRAS adalah merupakan upaya ‘pembungkaman hak demokrasi’ yaitu menyuarakan pendapat dimuka umum;, agar para aktivis anti korupsi takut untuk beraksi” ujarnya
“Laporan adalah hak bagi siapapun yang mempunyai legal standing;, namun itu tidak akan mematikan semangat dan menyurutkan keberanian SLJ untuk berteriak anti korupsi di Nganjuk dan anti merugikan Nganjuk terutama bagi mereka pengemplang pajak untuk PAD Nganjuk” pungkas Yulma ketua komunitas SLJ Anti korupsi Nganjuk. (rmb)