Suksesi Nasional, SURABAYA – Polisi mengamankan salah satu oknum ketua organisasi masyarakat (ormas) di Surabaya berinisial MR.
Dia (MR) ditangkap atas kasus dugaan kekerasan seksual atau pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan Tim Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim pada Rabu (12/3/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di rumah pelaku di Surabaya.
Hal itu dibenarkan oleh Ditreskrinum Polda Jatim Komisaris Besar (Kombes) Farman saat dihubungi awak media.
“Benar, selengkapnya ke Kasubdit PPA (Renakta) ya,” ujar Kombes Farman di Mapolda Jatim Jumat (14/03/2025) malam.
Sementara itu Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ali Purnomo menyampaikan bahwa pria yang diamankan tersebut berinsial MR.
Ali menyebut bahwa MR diamankan atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelas AKBP Ali.
Saat ditanya kronologi kasus yang menyeret MR, Ali belum memberikan penjelasan secara detail. (rus)