Suksesi Nasional, Magetan – Berdasarkan keluhan para pedagang sehubungan dengan adanya retribusi tera ulang timbangan yang mahal, awak media berusaha mencari beberapa narasumber di pasar sayur Kabupaten Magetan Jawa Timur.
Saat Suksesi Nasional.com wawancara dengan ketua Paguyuban dan juga para pedagang, bukti karcis yang di berikan petugas ke pedagang di duga ada kejanggalan.

Akibatnya sejumlah pedagang merasa kecewa. Saat kita selidiki diketahui di karcis ada tambahan Rp 10 ribu itu dari UD, bukan UPTD.
Menurut keterangan Gunadi ketua Paguyuban pasar sayur Magetan bahwa dirinya tidak pernah di ajak komunikasi dan sosialisasi tentang tambahan restribusi tera ulang timbangan tersebut. Bahkan dirinya kaget setelah para pedagang mengeluh kepadanya
Saya baru tahu setelah saya di sodori karcis itu, kok ada tambahan Rp 10 ribu, kata petugas untuk reparatir dan sudah keputusan.

Namun saya sangat menyangkan kebijakan dari petugas yang tidak ada komunikasi atau disosialisasikan terlebih dahulu” ujar Gunadi kepada Suksesi Nasional.com Rabu (24/05/2023) dilokasi pasar
Dia (Gunadi) mengatakan bahwa di pasar sayur ini kurang lebih ada ratusan timbangan, tapi saat tera ulang itu tidak di apa – apakan hanya sekedar pengecekan.
“Kami para pedagang tanggung jawab dengan kewajiban dan mengikuti aturan pemerintah daerah, tetapi kami merasa hak yang seharusnya kami dapat tidak terpenuhi.
Seperti adanya tambahan Rp 10 ribu saat tera ulang timbangan tidak ada pemberitahuan sebelumnya,” imbuhnya
Masih kata Gunadi, semua timbangan di pukul rata untuk bayarnya, timbangan yang kecil sebesar Rp 35 ribu ditambah Rp 10 ribu ,timbangang besar Rp 105 ribu.
Akan tetapi saat ada timbangan mengalami kerusaan kami harus bayar tambahan lagi, kami meminta dari Disperindag dan UPTD meteorologi dapat memberikan penjelasan pada kami” tegasnya
Kurang lebih dana tera ulang timbangan dalam satu tahun mencapai puluhan juta rupiah. Para pedagang tidak di beritahu rincian dan hak yang di peroleh, ditulis dari karcis tambah Rp 10 ribu itu dari UD bukan dari UPTD ini yang menjadi kejanggalan, apakah ada kerjasama yang tertulis (Resmi) ?
Bahkan ada salah satu pedagang yang mengatakan bayar uang untuk tera ulang sebesar Rp 105 ribu tetapi timbangan tidak di apa – apakan hanya di cat ulang bagian ukuran timbangan.
Hingga berita ini dipublikasikan awak media akan terus mencari informasi tentang keluhan para pedagang pasar sayur.
Para pedagang berharap kepada Bupati Magetan agar memberikan ketentuan Perda no 8 tahun 2018 tentang Retribusi jasa umum yang pasti.
Berapa retribusi yang harusnya dibayar pedagang harus dikomunikasikan atau disosialisasikan terlebih dahulu saat memberikan kebijakan” pungkasnya. (mar)