Suksesi Nasional, Blitar- Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengeluarkan surat keputusan No 60/KPTS/OPP/X/2020 tentang Pemecatan Henry Pradipta Anwar Dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Surat dalam bentuk pdf tersebut ramai beredar di grup WhatsApp dan menjadi perbincangan menarik di banyak kalangan serta pemburu berita.
Dikonfirmasi terkait surat pemecatan Henry Pradipta Anwar dalam bentuk pdf tersebut, Bayu Kuncoro Sekertaris DPC PDIP Kota Blitar menegaskan bahwa surat tersebut adalah asli.
“Asli mas, itu bukti bahwa partai kami tegas mengambil tindakan. Siapapun kader yang menyimpang dari instruksi maupun keputusan partai akan ditindak tegas”, katanya lewat pesan WhatsApp pada Jum’at (2/10/2020) siang.
Bayu menambahkan bahwa surat tersebut resmi dari DPP dan disetujui serta ditandatangani Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri. Itu surat resmi dari DPP yang disetujui serta ditandatangani oleh Ketua Umum kami Ibu Megawati Soekarnoputri”, terang Bayu.
“Jadi jangan ada lagi kader atau simpatisan yang mengatasnamakan PDI Perjuangan yang mendukung kandidat lain dalam Pilkada Kota Blitar. Rekom partai kami hanya kepada pasangan Santoso-Tjutujuk nomer urut 2”, tandasnya.
Sementara itu Henry Pradipta Anwar belum bersedia memberikan keterangan terkait surat pemecatan dirinya dari keanggotaan PDIP. Melalui salah satu relawannya Yoppy Tirta, didapatkan keterangan bahwa Henry baru mengetahui surat pemecatannya tadi pagi.
“Mas Henry baru tau tadi pagi terkait surat itu. Saat ini mas Henry sedang melayat. Nanti kalau sudah siap pasti dikabari”, ujar Yoppy singkat.
Dalam surat pemecatan tersebut, Henry Pradipta Anwar dianggap melanggar beberapa poin yaitu diantaranya yaitu dianggap tidak mematuhi aturan partai, melanggar kode etik dan disiplin partai, tidak mengindahkan instruksi DPP PDI Perjuangan terkait rekomemdasi calon walikota dan wakil walikota pada Pilkada serentak 2020 dengan mencalonkan diri sebagai calon walikota Blitar dari partai lain yaitu PKB, PKS, Golkar dimana ini dianggap sebagai pembangkangan terhadap ketentuan, keputusan serta garis partai.
Surat keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 2020 kemarin dan ditandatangani oleh Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP Megawati Soekarnoputri serta Sekertaris Jendral PDIP Hasto Kristiyanto. (ek)