Suksesi Nasional, Lamongan-
Pajak merupakan kontribusi wajib yang harus dibayarkan oleh orang pribadi maupun badan kepada pemerintah. Namun, saat ini pajak bukan hanya sekedar kewajiban tapi juga merupakan kebutuhan masyarakat, seperti halnya PBB (Pajak Bumi Bangunan) yang merupakan bentuk legalitas formal atas bumi dan bangunan yang dimiliki.
Memasuki awal tahun 2022, Rabu (5/1) Bupati Lamongan Yuhronur Efendi memulai proses baru dengan penekanan tombol cetak SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) sebagai tanda dimulainya pembayaran PBB-P2 (Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan). Menurut Pak Yes SPPT ini berfungsi sebagai surat ketetapan pajak daerah yang memberikan informasi kepada wajib pajak terkait berapa nilai wajib pajak PBB-P2 yang harus dibayarkan.
“Lamongan memiliki potensi dan peluang dalam pembayaran pajak PBB-P2, ini juga berseiringan dengan PTSL di BPN, terkait sertifikat masal. Pembayaran pajak PBB ini saat ini sudah menjadi kebutuhan masyarakat, legalitas formal atas bumi dan bangunan yang dimiliki,” terang Pak Yes.
Pak Yes juga menyampaikan terkait kemudahan-kemudahan pembayaran di era yang serba digital. Beberapa bank seperti Bank Jatim, BNI, maupun Mandiri juga turut menfasilitasi kemudahan pembangunan pajak secara online. Sehingga kemudahan pembayaran mempercepat pembayaran, bank juga sudah membantu menfasilitasi melalui aplikasi. Saya harap untuk disosialisasikan kepada masyarakat, diedukasi terkait pembayaran online ini. Apalagi Lamongan masuk dalam 100 kabupaten di Smart City Indonesia, rangking 13. Artinya kehidupan masyarakat sudah dibantu dengan teknologi informasi,” tambahnya.
Selain itu, dilaporkan Kepala Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Ahmad Farikh bahwa jumlah SPPT PBB-P2 yang akan dicetak pada tahun ini sebesar 822.743 lembar dengan total pajak 44,4 milyar rupiah, meningkat jika dibandingkan tahun 2021 sebanyak 820.120 lembar dengan total 44,1 milyar rupiah.
“Realisasi capaian PBB tahun 2021 sebesar 98,14 persen. Untuk PAD yang ditargetkan pencapaiannya dari Pak Bupati minimal 95 persen pada tahun 2021, dari angka perolehan PAD pada tahun 2020 yang baru mencapai 91,5 persen, Alhamdulillah secara umum dapat memperoleh pencapaian PAD sebesar 97,6 persen di tahun 2021, melebihi target yang diharapkan,” lapor Ahmad Farikh.
Ditambahkannya, dari capaian 97,6 persen tersebut terdapat beberapa pajak dengan capaian di atas 100 persen, yakni pajak hotel, reklame, ABT (Air Bawah Tanah), PPJ (Pajak Penerangan Jalan), PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).(rul)